Pemilik Grosok Kayen Pacitan Tandatangani Pernyataan TIDAK MENGULANG Perbuatan BONGKAR dan MUAT Barang di Tepi Jalan Umum

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Pacitan, Setelah melalui berbagai lika-liku dan polemik pro kontra berkepanjangan, pemilik usaha Grosok di sekitar JLS (Jalur Lintas Selatan), Enik (44) akhirnya bersedia untuk TIDAK MENGULANGI perbuatannya untuk BONGKAR dan MUAT grosok di Pinggir jalan JLS.

Pemilik nama lengkap, Enik Wulandari yang beralamat di Dusun Krajan RT 02/01 Desa Kayen itu menandatangani kebersediaan di atas material dengan redaksi antara lain, “Siap merapikan dan memindahkan barang (grosok), dari bahu jalan dan tidak akan menggunakan bahu jalan (fasilitas umum) untuk kepentingan pribadi mulai hari ini, Kamis 1 Desember 2022 dan seterusnya).”

Begitu berita tentang kegiatan bongkar muat grosok di media kesayangan anda ini viral, Kapolres Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wildan Alberd, SIK; MKp melalui Kasat Reskrim dan Kasat Lantas memerintahkan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti berita dimaksud.

Baca Juga : Bongkar Muat Grosok di Bahu Ruas Jalan Nasional Desa Kayen Resahkan Warga | pemilik

“Alhamdulillah, sense of crisis Kapolres segera memberikan response yang presisi, tepat dan terukur. Bersama Satpol PP, Pengelola Jalan Nasional, Kepala Desa Kayen dan Kepala Sekolah, kita membuat kesepakatan untuk menangani permasalahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Andre.

Senada dengan Kapolres, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pacitan Samsuri memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab dan Kapolres dalam menyelesaikan masalah. “Syukurlah, sudah ada titik temu. Memang tidak sederhana masalah per-grosokan di Kayen itu. Hampir tiap hari saya melewati jalur kayen dan menjadi saksi sekaligus, gangguan lalu lintas saat aktivitas bongkar atau muat serta kegiatan ekonomi yang menjadi mata penghidupan banyak orang terutama para keluarga para pekerja. Mungkin jika di anggap melanggar, kita bisa klasifikasi dokumen legal seperti SIUP, TDP HO dan seterusnya dari pemilik usaha. Jika dokumen itu ada, maka para pihak yang menerbitkan dokumen itu pun juga patut di pertanyakan”.(HB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.