Diduga Bekingi Pemasangan Spanduk Parpol di Pagar Sekolah SMPN 1 Sepatan, Oknum Wartawan “N” dengan Arogan Ancam Jurnalis MediaBantenCyber.co.id

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jurnalis MediaBantenCyber.co.id diancam dengan KATA-KATA KASAR dan INTIMIDASI terkait pemberitaan adanya pemasangan spanduk parpol di pagar sekolah SMPN 1 Sepatan pada Selasa (20/09/2022). Pengancaman tersebut dilakukan oleh seorang yang mengaku wartawan berinisial “N”.______________Baca Juga : Rumah Tinggal Dijadikan Tempat Jual Miras di Neglasari Kota Tangerang, Saat Akan Konfirmasi Awak Jurnalis Dihadang Oknum Wartawan

Ancaman dan kata-kata Kasar tersebut 
terungkap dari WhatsApp yang ditulis dan dikirim oleh oknum wartawan yang berinisial N tersebut kepada Jurnalis MediaBantenCyber.co.id pada Selasa, 20 September 2022. Bahkan oknum wartawan tersebut menyebut dalam kata-kata kasarnya tersebut, Jurnalis MediaBantenCyber.co.id yang adalah seorang Perempuan dengan 
sebutan Jablay.

Jangan Lewatkan : Sekolah SMPN 1 Sepatan Diduga Lakukan Pembiaran Adanya Pemasangan Spanduk Parpol di Pagar Sekolah 

Terkait hal tersebut, Bambang Tejo, Pemimpin Redaksi (Pemred) MediaBantenCyber.co.id menyatakan bahwa MediaBantenCyber.co.id adalah anggota organisasi JMSI Kota Tangerang dan telah berdiskusi dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten Wahyu Hariyadi terkait rencana melaporkan tindakan oknum wartawan tersebut kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan delik pidana umum Undang-undang ITE dan juga Pengancaman.

Baca Juga : Pokja Wartawan Harian Kabupaten Tangerang Tetap Laporkan Oknum Kades Wanakerta yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

“Tadi pagi saya sudah berdiskusi dengan Ketua JMSI Provinsi Banten Bang Wahyu Hariyadi, dan Ketua JMSI Provinsi Banten tersebut meminta kami mengontak Bang Jojo ketua Pengda JMSI Kota Tangerang untuk, mendampingi Jurnalis MediaBantenCyber.co.id yang diancam dengan kata-kata kasar oleh oknum wartawan tersebut melakukan pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya. (BTL) 

Baca Juga : Penyelenggara Jalan Dapat Dipidana Jika Abai Tanggung Jawab Memelihara Infrastruktur Jalan dan Saluran Air Rusak

Baca Juga : DLH Kota Tangerang Tidak Becus Kerja, Trotoar Jalan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Ciledug

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.