MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Terkait dengan pemberitaan yang sebelumnya dimuat di MediaBantenCyber.co.id dengan permasalahan dugaan pembangunan yang berdiri di bantaran kali Cisadane, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga dan pembuatan kapal yang tidak mengantongi izin dari dinas pengairan balai besar dan perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Dalam hal itu, Pihak pemerintah daerah di sektor pengairan dan perizinan terkesan lemah untuk menyikapi permasalahan tersebut sehingga dalam pengawasan serta tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan tersebut selama ini belum ada sanksi tegas. Bangunan tersebut atas nama PT Wilson 88 milik Antoni objek di jalan raya muara kali Cisadane, Tanjung burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Ketika dihubungi via WhatsApp Kepala dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, hingga berita ini diturunkan, ia tidak bisa menjawab dan terkesan TUTUP MATA.
Baca Juga : Kapolsek Sepatan Ditangkap Propam Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Kuat Penyalahgunaan Narkoba
Di tempat terpisah pihak Dinas Pengairan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa dirinya akan mengecek terlebih dahulu ke Balai Besar.
“Nanti saya coba cek dahulu ke balai besar”. ucapnya.
Sementara itu, Hilmy dari Cijantung yang mengaku masih saudara Antonius selaku pemilik bangunan, menghubungi MediaBantenCyber.co.id melalui WhatsApp-nya mengatakan ingin menjalin silaturahmi terkait permasalahan Antonius.
“Saya berharap sebaiknya kita ketemuan atau silahturahmi, agar lebih kenal, karena saya juga masih saudara Antonius”, kata Hilmy (BTL/Risti & Adhari)