Peran Polri Sebagai Pemelihara Kamtibmas Dalam Membangun Kesadaran Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Sep 2019 12:35 0 110 Redaksi

JAKARTA – MBC || Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum) Divisi Hukum Polri menghadiri sekaligus menjadi Pembicara dalam kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Karya Advokasi Bantuan Hukum Nasional (Plakadnas) Angkatan Ke- 5 Tahun 2019.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (PP-KANNI), bertempat di Hotel Maharadja Jalan Kapten P Tendean No 1 Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Giat acara tersebut melalui Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas.

Dengan mengusung tema “Dalam Kepemimpinan dan Hukum Perundang – undangan Untuk Mewujudkan Aparatur dan Masyarakat Yang Paham, Taat dan Sadar Hukum”.

Karosunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Dr Agung Makbul Drs SH MH dalam sambutannya menyampaikan, Tugas dan Fungsi Karosunluhkum di Mabes Polri.

“Tugas kami Sehari – hari adalah menyusun Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, bekerjasama dengan DPR komisi 3 dan terakhir membuat Rancangan Undang – undang KUHP,” paparnya.

Brigjend Pol Agung memaparkan, bahwa Undang – undang KUHP yang digunakan merupakan produk Kolonial.

“Kitab Undang – undang Hukum Pidana itu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang berarti Usianya sudah 73 Tahun, tapi Produknya sejak zaman Belanda jadi Umurnya sudah 103 Tahun,” bebernya.

Undang – undang ini belum pernah di rubah, Brigjen Pol Aging menyebutkan, baru rencana Bulan ini Disahkan oleh DPR RI.

“Terakhir membuat Rancangan Undang – undang KUHP, yang InsyaAllah bulan ini disahkan oleh DPR RI. Ini merupakan Produk Anak – anak Bangsa Indonesia yang Ahli dalam bidang Hukum Pidana,” Terang Brigjen Pol Dr Agung Makbul.

Brigjen Pol Agung Makbul menyampaikan himbauan kepada peserta Pelatihan, agar dapat mensosialisasikan sadar Hukum kepada masyarakat Indonesia sebagai wujud menciptakan Kamtibmas yang Kondusif.

“Jangan Bermain – main dengan Teknologi yang sifatnya tidak tahu persis, kemudian disebarkan berita Hoax itu sangat bahaya sekali. Karena akan bisa menumpahkan atau Permusuhan antara Suku antara satu dengan yang lainnya, apabila juga tahu persis permasalahannya lebih baik hentikan Share itu yang akan mengakibatkan ujaran kebencian,” pungkas Brigjem Pol Dr Agung Makbul Drs SH MH. (Asp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?