MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Kembali sidang lanjutan Kasus dugaan Tindak pidana Korupsi Bendung Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 3,5 Miliar menghadirkan 3 Orang saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten adalah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) M. Rachmat Rugianto, Sekretaris Adhi Wiraprana dan Anggota Toto Haerudin.
Ketiga saksi Tim PPHP, diketahui tidak menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan (BAHP) tersebut dihadirkan secara bersamaan di ruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang pada. Selasa (06/08/2019).
Ketua tim PPHP, Racmat Rugianto ketika dicecar jaksa penuntut membenarkan bahwa Dia bersama Tim tidak menandatangani BAHP. Sikap tersebut diambil, setelah Sekretaris dan Anggota Tim ke Lapangan, diketahui Pekerjaan Bendung Cihara hingga 16 Desember 2016 tidak mencapai Target 100%.
“Karena itu setelah saya dilaporkan oleh pak Adi, kami melakukan rapat kecil dan menyimpulkan untuk tidak menandatangani Berita Acara, dan sikap tersebut sesuai dengan Tugas dan Kewenangan kami,” jelasnya.
Tidak ditandatanganinya BAHP sambung Rugianto, semua kewenangan dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil langkah apakah atas Pekerjaan yang tidak selesai dilakukan putus Kontrak atau menghitung Pekerjaan berdasarkan Progres yang sudah dikerjakan.
“Optimasi dibolehkan menurut Aturan, ada Payung Hukumnya, tapi kalau di PPHP pekerjaan harus mencapai 100%, kalau belum kita tidak dapat membuat Produk BAHP,” urainya.
Sekretaris PPHP, Adhi Wiraprana menyampaikan, pada saat dia kelapangan untuk melakukan PHO didampingi oleh PPTK, Tb Asep Setiawan, Peltek Haris Munandar, Astek, Konsultan Pengawas dan Perwakilan Kontraktor. Hasil hitungan Visual dan Catatan Tim PPHP tersebut, Dikoordinasikan dengan Tb. Asep selaku PPTK. Selanjutnya Dia tidak mengetahui pada Akhirnya atas Pekerjaan itu dilakukan Hitung bersama sesuai Progres.
“Saya sering Koordinasi dengan pak Asep, karena secara Teknis PPTK kegiatan beliau. Jadi tidak ada Hirarki, sifatnya memberi Masukan,” tukasnya.
Ketika dicecar Kuasa Hukum terdakwa Ade Pasti, terkait kewenangan secara Teknis siapakah yang bertanggung – jawab terkait Progres kegiatan apakah PPK atau PPTK, Adhi terlihat Bingung seperti ada yang Disembunyikan. Beruntung ketegangan Adhi ditengahi Hakim anggota Faris.
“Saya tidak bisa sampaikan, bapak yang ada disini yang lebih tahu. Saya tidak tahu secara Teknis siapa yang harus bertanggung – jawab.,” selorohnya.
Anggota PPHP, Toto Haerudin lebih menyoal pada soal temuannya di Lapangan. Namun pada saat menyampaikan apakah tim PPHP mendapatkan honor dalam Proyek Bendung Cihara, ketiganya tidak Kompak. Rugianto dan Adhi tidak mendapat Honor sedangkan Toto memperoleh.
“Pada saat kita disana Dinding sayap kanan tidak ada, kalau Roboh ada Bekasnya. Terkait Honor saya menerima Rp 1 Juta untuk 1 Kegiatan,” tukasnya.
Sementara, Dadang Handayani kuasa hukum Ade Pasti saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, dalam kasus ini baik Pejabat maupun pihak Perusahaan banyak terlibat. Dalam sidang yang sedang berjalan sudah banyak Fakta dari keterangan satu dan lainnya saling berkaitan untuk menarik Pihak – pihak lain.
“Kita lihat saja nanti, dan kasus ini tidak selesai pada PPK, kalau anda hadir dari awal sidang pasti anda punya kesimpulan siapa saja orang yang harus ikut Bertanggung – jawab,” tegasnya.
Menurut Dadang, melihat Fakta yang sudah terurai di Persidangan, kasus ini sudah Cacat dari awal Pelelangan oleh Pokja dan ditambah oleh Tim dibawah tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan Benar.
“Ya rusak semuanya, anda pantau saja saya tidak ingin berspekulasi tentang siapa Orang – orang yang akan ikut dalam Gerbong berikutnya,” tandasnya.
Sidang bendung Cihara seperti biasa dipimpin oleh ketua Majelis Hosiana Sidabalok, Hakim Anggota Novalinda dan Faris. Sidang ditunda dua pekan pada 19 Agustus yang akan datang. (faiz)
Tidak ada komentar