PT Ecos Jaya Indonesia Kabupaten Tangerang, Pecat 5 Karyawannya Diduga Karena Balas Dendam

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jan 2020 23:59 21353 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Gara-gara diketahui sedang merokok di kawasan terlarang area pabrik, management PT Ecos Jaya Indonesia yang beralamat di jalan raya Pemda Tigaraksa dan memproduksi Foam Matras (kasur busa) berujung dengan Pemecatan terhadap Lima (5) orang karyawannya yang tak lain adalah seluruhnya para pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Ecos Jaya Indonesia. Akibat tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, membuat Ratusan karyawan PT EJI meradang dan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Perusahaan yang memproduksi kasur busa tersebut.

Beberapa saat setelah para karyawan PT EJI menggelar aksi unjuk rasa selama beberapa jam, pihak management yang diwakili oleh Dede Priyono selaku HRD dan didampingi oleh Aswandi Pohan SH MH selaku kuasa hukum management PT Ecos Jaya Indonesia, mengadakan mediasi dengan para pengunjuk rasa yang diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) diantaranya, Warsam Ketua PUK PT Ecos Jaya Indonesia, Muhamad Sopan Sekretaris PUK, Erna Meiyanto, Imam Sukarsa Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang 1973, Kusna Ketua DPC SPSI Kota Tangerang serta Ata Amrulloh dan juga Kusna Aryadi Putra dari perwakilan solidaritas DPC SPSI Kota Tangerang,

Melalui WhatsApp nya, kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC), Imam Sukarsa Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa kejadian PHK sepihak 5 orang karyawan PT Ecos Jaya Indonesia oleh management PT Ecos merupakan peristiwa “Balas Dendam” yang dilakukan oleh management PT Ecos atas penetapan Tersangka oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dalam Suratnya Nomor : 02/SPDP/PPNS-DTKT/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, kepada Xuan Zai Jie selaku Manager Produksi PT Ecos serta Muhamad Syarif selaku Factory Manager PT Ecos, atas sangkaan pelanggaran Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kedua tersangka dari management PT Ecos tersebut, berdasarkan laporan dari Kelima karyawan yang di PHK secara sepihak dan semena – mena tersebut, telah melakukan pelanggaran Undang – Undang Ketenagakerjaan berupa intimidasi dan menghalang – halangi para buruh untuk membuat wadah Serikat Pekerja/Buruh di PT Ecos. Dan juga dugaan PT Ecos telah mempekerjakan karyawannya dengan upah dibawah standar upah minimum Provinsi Banten,” ungkap Imam Sukarsa Ketua SPSI Kabupaten Tangerang.

Terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, Imam Sukarsa juga menuding bahwa pihak management PT Ecos telah melanggar Peraturan Perusahaan itu sendiri terkait mekanisme dan tata cara proses pemutusan hubungan kerja yang harus melalui proses peringatan 1, 2 dan 3 dahulu baru akhirnya jika tidak ada kesepahaman lagi antara karyawan dan management, baru dapat diambil keputusan PHK.

Sementara itu, Warsam selaku Ketua PUK PT Ecos, dalam keterangannya kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC), mengatakan, dari hasil pertemuan mediasi antara management PT Ecos, PUK PT Ecos, DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan Kabupaten serta dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polresta Tangerang, pihak management PT Ecos tetap bersikukuh untuk mem “PHK” kan Kelima karyawannya tersebut dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran berat yaitu merokok dikawasan yang tidak diperbolehkan, yaitu kawasan pabrik.

“Management PT Ecos tetap bersikukuh untuk mem “PHK” kelima karyawannya tersebut, dan kami pun para karyawan juga telah memutuskan akan kembali melanjutkan aksi unjuk rasa, Menolak tegas keputusan PHK sewenang – wenang oleh pihak management kepada lima rekan kami tersebut,” tegas Warsam, Ketua PUK PT Ecos. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA