PT KAMU Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Perkebunan dan Pemalsuan Surat Erfpacht

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Agam, Ketua Tim Sebelas Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung Helmon Dt. Hitam didampingi pengacara kondang Indra Junaidi, S.H., M.H. telah resmi membuat laporan polisi ke Polres Agam atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh PT KAMU pada hari Sabtu tanggal 18 November 2022.

Dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan tersebut terdiri dari tiga kejadian perbuatan pidana di antaranya:

Pertama, Dugaan membuat keterangan palsu/surat palsu ke dalam akta otentik yang dijadikannya sebagai syarat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Dimana terhadap usulan/pengajuan dan rekomendasi penerbitan HGU yang mengatakan berasal dari  tanah erfpacht, namun setelah tim sebelas mempelajari dokumen-dokumen pengusulan penerbitan HGU PT KAMU tersebut ternyata ditemukan tidak ada surat asli otentik erfpacht yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda. Maka terhadap perbuatan yang demikian siapa saja yang membuat rekomendasi dan mengusulkan penerbitan HGU yang mengatakan alas hak-nya berasal dari tanah erfpacht padahal itu adalah tidak benar sehingga menimbulkan suatu hak maka hal ini  sangat jelas ada dugaan perbuatan pidananya. Indra Junaidi menyebutkan pasal yang dilaporkan secara pidana ke Polres Agam terhadap proses penerbitan HGU PT KAMU tersebut adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 264 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangan laporan polisi yang kedua-nya terkait dengan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin, dimana semenjak tanggal 30 Desember 2020 sampai saat sekarang ini PT KAMU diduga telah melakukan budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit berskala besar yang tidak memiliki izin. Hal ini sangat jelas diduga melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana lima tahun.

Laporan Ketiga, yakni diduga melakukan pembangunan pabrik tanpa izin dan merusak lingkungan sehingga perbuatan pidana yang dilanggarnya berdasarkan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Legal PT Summarecon Tbk Bersikap Arogan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Hearing dengan Warga Deadlock

Dari ketiga laporan polisi tersebut, Ketua Tim sebelas KAN Lubuk Basung Helmon Dt. Hitam bersama pengacara Indra Junaidi, Bapak Kapolres Agam menindaklanjuti dugaan laporan pidana yang telah dilaporkan tersebut. Dimana kebun ini berada di pinggir Kota Kabupaten Agam hanya butuh waktu 10 menit dari Markas Polres Agam untuk menjangkaunya.

“Sebagai peduli kami untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, Kapolres Agam maupun Kapolda Sumbar kami yakin tidak membiarkan dugaan peristiwa pidana ini terjadi. Atas dasar itu Tim Sebelas KAN Lubuk Basung melaporkan dugaan perbuatan pidana tersebut. Selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan Tim Sebelas ini merupakan laporan masyarakat yang ditujukan untuk mendukung program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia yang berkomitmen memberantas mafia tanah.” Ungkapnya dalam rilisnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (22/11/2022) pagi.

Baca Juga : PT Dainka Kabupaten Tangerang Diduga “Sandera” 35 Karyawan dengan Alasan Covid-19

Lanjutnya, Praktik-praktik seperti ini juga yang dikeluhkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respon atas rendahnya perolehan pajak dari sektor perkebunan. Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara.

Selain itu, menurutnya, Pilihan Tim sebelas melaporkan kasus ini ke Polres Agam, karena ada dugaan pemalsuan surat erpfacht dan perkebunan tanpa izin serta dugaan praktik-praktik mafia tanah dan hal ini tidak dibiarkan dan saat ini Tim sebelas KAN Lubuk Basung dan selaku masyarakat hukum adat berharap pelaksanaan proses hukum peristiwa pidana ini ditumpangkan kepada Polres Agam sebagai perpanjangan tangan dari negara dalam penegakan hukum.

Demikian Rilis yang diterima Redaksi MediaBantenCyber.co.id pada Senin (21/11/2022) Sore pukul 15.31 Wib, dari KAN Lubuk Basung selaku pemilik dan penguasa ulayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.