Satpol PP Kota Tangerang BONGKAR “Tembok Keangkuhan” di Tajur Ciledug

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah akhirnya memenuhi janjinya untuk Membongkar Tembok Berlin setinggi 2 meter lambang “keangkuhan” yang menyebabkan terisolasinya rumah warga masyarakat yang berlokasi jalan Akasia No 1 RT 004/003, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pembongkaran Paksa Tembok Berlin tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Rabu (17/03/2021) pagi, dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Kota Tangerang, Koramil Ciledug dan juga Polsek Ciledug.

Sebelumnya Walikota Tangerang sudah memerintahkan dengan sangat tegas kepada pemilik Tembok Berlin dalam waktu 1 x 24 jam untuk membongkar sendiri tembok tersebut, dan jika tidak di indahkan peringatan tersebut dalam jangka waktu satu hari maka Pemkot Tangerang akan Membongkar Paksa tembok pagar warga yang menyebabkan terisolasi warga masyarakat akibat adanya penutupan jalan oleh tembok tersebut.

Baca Juga : Mantan Mensos Dan LSM Perkota Nusantara KRITIK Satpol PP Tangsel Gak Punya Wibawa Soal Proyek Situ

“Kami sudah instruksikan kepada Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar betonnya yang menyebabkan terisolirnya warga Tajur,” kata Walikota Tangerang Arief Wismansyah di Puspem Kota Tangerang, Senin (15/03/2021).

Sementara itu, Asda I Tata Kota Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan jika pak Ruli selaku pemilik tembok berlin tersebut tidak pernah mau hadir setiap diundang oleh pihak Pemkot Tangerang. Dan pihak Pemkot Tangerang pun, bahkan sudah melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik tembok berlin tersebut.

Dan pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tidak pernah hadir saat dilakukan mediasi dan juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagar dengan tembok beton tersebut.

Jangan Lewatkan : Bangunan Belum Ber-IMB di Samping Puspemkot Tetap Dibangun Walau Telah Dilaporkan Kepada Satpol PP, Ada Apakah ???

“Dari kecamatan Ciledug sudah dibuatkan surat peringatan 1 dan 3, namun hasilnya nihil, karena gagal mediasi dan tidak ada jawaban dari pihak penutup jalan maka pihak pemkot Tangerang terpaksa membongkarnya,” tandas Ivan.

Diketahui lokasi tanah yang ditembok berlin tersebut berbatasan dengan badan jalan sesuai kelengkapan dokumen yang ada di BPN Kota Tangerang.

“Bukti dari BPN sudah ada dan lahan tanah yang diklaim oleh Pak Ruli sudah dilelang. Dan lagi pula Pak Ruli tidak berhak untuk melakukan pemblokiran jalan jika memang ada niat baik, karena Pemkot Tangerang siap bayar,” tegas Ivan. (BTL)

Baca Juga : Diduga Ada Main Mata Antara Satpol PP Kota Tangsel, Menyegel Proyek HokBen Graha Raya

Baca Juga : Di Masa Covid-19 Satpol PP Tidak Membubarkan Keramaian Pasar Royal, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.