Sebulan 3 Kasus Senjata Api dan Amunisi Ilegal Ditangani Polresta Bandara Soetta

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2020 18:03 491 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Dalam Tempo 1 bulan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kapolres Kota Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, ada sebanyak 3 orang tersangka, seorang diantaranya masih dalam pengejaran.

“Ada 3 laporan polisi yang ditangani Satreskrim berkaitan dengan UU Darurat yakni diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya konferensi pers, Selasa (27/10/2020).

Kombes Adi Ferdian menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Kasus pertama, terangnya, SAS, seorang manager satu perusahaan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar. Saat diperiksa Avsec darinya ditemukan senjata api revolver jenis SNW yang tidak memiliki surat kelengkapan dengan 4 butir peluru.

Pengakuannya memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015.

“Kasus kedua 29 September 2020 Polresta Bandara Soetta bekerja sama dengan PT POS Indonesia tersangka ZI mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 butir. Polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polres Padang dan tersangka ditangkap di Padang,” ucapnya.

Dari tangan pelaku ZI, dirinya mengaku dulunya pernah berprofesi sebagai anggota Polri.

“Dia diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Kapolres Kota Bandara Soetta.

Kasus ketiga Polresta Bandara Soetta bekerjasama kepada PT POS Indonesia pada 9 Oktober 2020 berhasil mengamankan barang bukti pengiriman senjata api jenis revolver rakitan yang sudah berbentuk bagus dan rapi.

“Terkait ini kami masih melakukan penyelidikan kepada pemilik,” ungkap Kapolres. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA