Terkait Masalah Konflik Pertanahan di Indonesia, Apakah Pemerintahan Jokowi Patuh Hukum?

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian sertifikat tanah akan memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi para petani, nelayan serta masyarakat bawah yang mana tanahnya menjadi sandaran hidup mereka. Juga kepastian hukum bagi para pengusaha atas lahan usahanya.__________Baca Juga : Polri Wajib Klarifikasi Terkait Video Penyamaran Oknum Perwira Polisi Menjadi Mahasiswa Peserta Demonstrasi

Ucapan Presiden Jokowi tersebut disampaikan pada hari Rabu (22/09/2021) di Istana Bogor, Jawa Barat saat melakukan kegiatan Penyerahan 124.130 Sertifikat Redistribusi tanah obyek reforma agraria kepada warga masyarakat se-Indonesia dari 26 provinsi. 

Menurut Beathor Suryadi Penasehat nasional Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), kepastian hukum merupakan cita-cita Kemerdekan Indonesia yang berkeadilan sosial. Dan untuk masalah konflik pertanahan, menurutnya solusi penyelesaiannya itu sebenarnya mudah, dengan Adu Data Kepemilikan lahan tanah antar para pihak di kantor BPN.

Baca Juga : Kru Penyiar Bens Radio Komplain Terkait Kinerja Satpol PP Kota Tangsel

“Jika presiden sungguh-sungguh ingin mewujudkan tercapainya kepastian hukum di Indonesia khususnya kepastian hukum masalah sertifikat tanah menurut saya itu sangatlah mudah, ibarat membalikkan sebuah tangan saja. Perintahkan kepada menteri ATR BPN untuk MENJALANKAN Keputusan Mahkamah Agung untuk Membuka Peta Data Lahan SHGB dan SHGU, dengan itu maka konflik masalah tanah akan selesai dan semua pihak mendapatkan kepastian hukum atas tanah lahan konflik tersebut,” tandas Beathor Suryadi Penasehat nasional FKMTI yang juga mantan aktivis 98 tersebut. 

Baca Juga : Ketua RT 05 Kampung Gardu Buaran Serpong, Klarifikasi Terkait Warganya Nenek Asnah

Selama ini, konflik masalah pertanahan di mulai sebagai akibat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan ploting kawasan konsesi, baik untuk kebun, tambang, apa lagi Property. Hampir semua PTPN memiliki konflik tanah dengan warga setempat, karena lahan mereka dicaplok.

“Nah, PTPN itu kan milik BUMN di bawah kuasa presiden, kenapa gak ini saja yang jadi prioritas, Presiden hanya membalikan tangan nya saja,” tegas Beathor Suryadi dalam siaran persnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu (25/09/2021) pagi.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.