Terkait Relokasi Sekolah Terdampak Tol Serang-Panimbang 1, Begini Kata PPK

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Terkait relokasi sekolah yang terdampak Tol Serang – Panimbang 1, memang banyak masalah, namun setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, hal tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalan Tol Serang – Panimbang 1, Temmy Saputra di kantornya, Jum’at (17/01/2020).

“Pengadaan tanah dikita itu dari 4 SD yang terkena salah satunya itu SD Negeri Cilayangguha pada awalnya memang tidak keseluruhan, hanya sekitar 90 meter persegi, dari total luas keseluruhan sekitar 3100 meter persegi di penlok pertama, dan Itu sebenarnya bisa kita hindari, karena banyak sisanya, hanya saja dari pihak Pemkab Serang bersikeras itu minta direlokasi,” katanya.

Namun, terang Temmy, walaupun demikian, ada kebijakan – kebijakan untuk pelunasan atau pembayaran penuh untuk tanah sisa tersebut, jika ada alasan tertentu yang terkena dampak pembangunan jalan tol, salah satunya jika fungsi bangunan itu tidak berfunggsi sebagaimana setandar layak bangunan pendidikan, misalnya kena 4 kelas dari 6 kelas, Fungsi dari Keamanan, Fungsi Akses, dan Fungsi Kenyamanan yang sifatnya mengganggu proses belajar dan mengajar itu.

“Karena ini demi kepentingan umum, ya kita selesaikan semua, solusinya jalan keluarnya, cuma, tidak semudah membalikkan telapak tangan, insya Allah nanti minggu depan pak Kakan selaku ketua P2T mengeluarkan surat rekomendasi bahwa keempat tanah SD yang terkena dampak jalan tol tersebut bisa dibebaskan, jadi ga bisa secepat itu, dan di tanah pengganti juga sama, ada prosesnya seperti itu ada tim penilai juga.” Terangnya.

Jadi, jelas Temmy, untuk target belum, tapi pihaknya ingin secepatnya, namun, karena masih banyak proses yang harus dilakukan.

“Jadi ini tidak bisa secepat yang dibayangkan, banyak proses yang harus dilakukan, jadi kalau untuk relokasi, nanti setelah bangunan baru telah jadi. Dan bangunan lamanya juga nanti tidak akan dibongkar oleh kita dulu sebelum relokasi,” jelasnya.

Temmy juga menerangkan, dalam hal relokasi, !untuk lahan penganti ditentukan oleh pemkab serang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, karena untuk menghindari perdebatan dan lantaran Pemkab Serang yang membutuhkan bangunannya.

“Nantinya setelah bangunan baru terselesaikan, baru akan di serahkan ke Pemkab Serang atau dialih statuskan, tanah Pemkab lama akan mrnjadi tanah Kementerian Keuangan, sedangkan tanah baru dan bangunannya akan menjadi punya Pemkab Serang.” Tandasnya. (Faizudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.