Transaksi Live Show Sex di Medsos, 2 Orang Wanita Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2020 21:20 0 4501 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Melakukan transaksi live show sex di media sosial, seorang Mahasiswi dan seorang Ibu rumah Tangga (IRT) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Mereka Berdua diduga melakukan transaksi live show sex di media sosial, dan melanggar Undang – undang tentang pornografi serta Undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Seorang Mahasiswi di Banten berinisial AP (22), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP (23) yang diduga turut terlibat menyebarluaskan video senonoh AP.” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefuddin pada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/04/2020).

Dalam aksinya, kedua pelaku berkomplot untuk menjual jasa video live streaming kepada pengguna medsos untuk bisa masuk kedalam aplikasi yang disediakan dengan membayarkan jasa dalam bentuk pulsa atau uang tunai.

“Mereka ditangkap pada Minggu (12/04/2020) kemarin, untuk motifnya, mereka menawarkan orang yang ingin menyaksikan live sex ini harus mentransfer dahulu kepada admin. Baru dia bisa membuka di aplikasi yang dibuat,” ujar Nunung.

Nunung juga menjelaskan, dalam aksinya, pelaku menggunakan nama akun anya.ayulg di media sosial instagram. Untuk menjaring pengguna jasa lebih banyak, dan kedua pelaku juga menyebarluaskan di medsos Line.

“Akun instagram yang bernama anya.ayulg dengan link, menshare dan membuat status di Ciracas, Provinsi Banten yang diduga dilakukan oleh saudara AP alias Vio Rabbit dengan maksud dan tujuan supaya orang membaca dan orang tersebut tertarik melihat serta menyaksikan show live sex soulmate, lesbi dan threesome melalui grup akun Line VVIP Premium,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar screenshot akun instagram atas nama anya.ayulg, satu lembar screenshot instagram stories akun instagram atas nama anya.ayulg yang menawarkan live show VVIP, satu screenshot tanda bukti transfer pulsa sebagai tanda masuk pertunjukan live show dan satu flashdisk sandisk yang berisi rekan live streaming sex.

“Kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto 27, ayat 1 Undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 29, junto pasal 4 ayat 1 huruf D dan atau pasal 36, junto pasal 10 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana terhadap kedua pelaku dengan undang – undang informasi dan transaksi elektronik selama 6 tahun penjara atau denda 1 miliar dan Undang – undang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau denda 6 miliar rupiah,” tandasnya. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Terbaru
LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?