Turidi Geram, Banyak Bangunan Tidak Miliki IMB di Kavling DPR

Mediabantencyber.co.id – Kota Tangerang, Puluhan bangunan tak berizin (tak memiliki IMB) ditemukan saat rombongan DPRD Kota Tangerang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (31/10/2019).

Selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di lokasi itu juga ditemukan bangunan gudang dan kantor yang menyalahi peruntukan dan melanggar garis sepadan jalan. Rombongan DPRD Kota Tangerang tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD, Ir. H Turidi Susanto, H Kosasih, H Junadi Ketua Komisi I, anggota Komisi I Andri Permana, Gunawan Dewantoro serta Jamaludin.

Sidak itu juga dihadiri oleh H Agun Djumhendi Junus selaku Camat Pinang, Lurah Nerogtog H Hidayat Bonmat, Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Perkim Kota Tangerang H Hadi Baradin serta beberapa anggota Satpol PP Kota Tangerang.

Saat mengkonfirmasi salah satu pemilik bangunan yang didapati tak berizin, Turidi Susanto Wakil DPRD Kota Tangerang terlihat geram dan marah serta meminta kepada pemilik bangunan agar segera mengurus adminstrasi perizinan (IMB) kepada dinas terkait. Menurut Turidi, Sidak kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain meminta para pemilik agar mengurus izin, dia juga meminta agar proses pembangunan bangunan di lokasi tersebut di stop.

“Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak memiliki IMB. Kami tidak ingin menyetop investasi, tapi kalau investasi ini merugikan, itu sama saja dengan menghancurkan sistem. DPRD Kota Tangerang juga meminta agar pembangunan di stop dahulu dan dievaluasi,” ujar Turidi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil DPRD Kota Tangerang lainnya H Kosasih. Menurut Kosasih, setelah melakukan kroscek di lapangan, pihaknya banyak mendapati bangunan yang menyalahi aturan yaitu belum mengantongi IMB dan menyalahi peruntukan.

“Setelah kita sidak kita temukan pelanggaran IMB dan menyalahi peruntukan.Ya, harus disegel,” tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Andri Permana mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti disposisi yang menjadi kewenangan pimpinan dewan.

“Komisi I DPRD Kota Tangerang berterima kasih kepada peran serta masyarakat. Mengenai teknis evaluasi kinerja kemitraan akan kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi pimpinan,” imbuh Andri.

Merasa kesal melihat banyaknya bangunan tak berizin, rombongan dewan terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menyemprotkan cat ke pintu masuk bangunan dengan tulisan “Disegel, Tidak Ada Izin”.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyegelan bangunan yang tak berizin di kawasan Kavling DPR, Nerogtog, Pinang.

“Kami siapa menyegel dan menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim,” pungkas Agus singkat. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?