MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang Selatan, Menteri Agama (Menag) Kabinet Indonesia Maju Fachrul Razi dikabarkan tidak membaca shalawat Nabi Muhammad SAW saat menjadi khatib pada shalat Jum’at di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (1/11/2019) lalu. Peristiwa itu disorot tokoh agama (Ulama) Banten, KH Imaduddin Utsman. Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang ini menilai shalat Jum’at tersebut tidak sah karena kurang rukun khutbah. KH Immaduddin pun menyarankan agar jamaah yang shalat Jum’at saat itu untuk melaksanakan Qadha shalat Dzuhur.
“Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan membaca shalawat Nabi itu salah satu rukun dari lima rukun khutbah. Rukun khutbah itu pertama, harus ada Hamdalah, kedua harus ada shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan,” terang KH Immanuddin.
Ketiga rukun itu, tambahnya harus ada dikedua khutbah, baik khutbah pertama maupun kedua. Sementara rukun keempat harus ada doa untuk orang mukmin pada khutbah kedua, dan rukun kelima harus ada ayat Al-Qur’an yang dibaca di salah satu khutbahnya.
Karena tidak terpenuhinya rukun khutbah itu, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Banten ini mengharapkan kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Istiqlal Jakarta, untuk mengumumkan kepada jamaah yang melaksanakan shalat Jum’at tersebut, untuk melaksanakan shalat Dzuhur di rumah masing – masing sebagai pengganti dari shalat Jum’at yang tidak sah tersebut.
“Karena shalat Jumatnya tidak sah, harus dilaksanakan Qadha, dan Qadhanya adalah shalat Dzuhur di rumah masing – masing. Bukan Dua rakaat tapi Empat rakaat. Dan niatnya bukan Qadha shalat Jumat, tapi Qadha salat Dzuhur,” tandasnya.
Selain itu, KH Immanuddin juga menghimbau kepada pengurus DKM dimana pun, agar tidak sembarangan mempersilahkan Pejabat Negara untuk naik Mimbar khotbah Jum’at.
“Karena akan berkonsekuensi sah dan tidak sahnya shalat Jumat. Apalagi bacaan Arabnya tidak standar dan tidak memenuhi hukum Tajwid,” pungkasnya. (BTL)
Tidak ada komentar