Wartawan MBC Diancam Oknum Mantan Kades Kampung Kelor Usai Menerbitkan Berita Dugaan Percobaan Begal di Area BBI

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Nov 2025 01:07 707 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Seorang wartawan Media Banten Cyber (MBC), Igor diancam oleh oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Kampung Kelor inisial M, Sabtu (22/11/2025) malam.

Wartawan MBC diancam usai menerbitkan berita dugaan percobaan begal di area Bumi Bandara Indah (BBI) di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Jumat (11/11/2025 yang lalu.

Oknum Mantan Kades Kampung Kelor mengancam wartawan_MBC di depan Kapolsek Sepatan dan di tempat umum, saat melakukan pengecekan di lokasi dugaan percobaan begal saat Jumat malam sekira pukul 23:30 WIB.

Bukan hanya mengancam, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M sempat akan memukul wartawan. Akan tetapi aksinya tersebut gagal karena dilerai oleh warga sekitar yang sedang berada di tempat kejadian perkara.

Sebelum melakukan pengancaman, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M sempat marah – marah dengan nada yang cukup tinggi saat wartawan_MBC sedang mengobrol dengan Kapolsek Sepatan.

“Saya senang adanya BBI warga dikasih jalan, ini mah dikit-dikit BBI – dikit – dikit BBI yang disudutkan,” ucap M dengan nada tinggi di depan wartawan_MBC dan Kapolsek Sepatan di lokasi tempat kejadian perkara, Sabtu (23/11/2025) malam.

Saat ucapan nada tingginya dibantah wartawan, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M langsung emosi dan sempat akan memukul wartawan MBC. Setelah aksinya gagal karena dilerai, oknum Mantan Kades Kampung Kelor inisial M melontarkan ancaman kepada wartawan_MBC.

“Hay Igor jangan macam-macam lo di sini,” ujarnya sambil menunjuk pakai jari tangan ke arah wartawan MBC.

Sementara itu wartawan MBC, Igor merasa dirinya terancam dan diintimidasi saat melakukan tupoksinya. Menurutnya, pekerjaan wartawan selama itu benar sesuai kode etik jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers.

“Terus ini suatu ancaman kepada diri saya, wartawan itu selama melakukan tupoksinya benar sesuai kode etik jurnalistik, tidak boleh dihalang-halangi,” kesalnya.

Sebelumnya diberitakan dibeberapa media online, warga Kampung Bulak RT02/03, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, nyaris menjadi korban begal di area BBI. (red)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    UDIN
    6 bulan  lalu

    Baru Tau ada Begal di BBI

    Balas

Unggulan

LAINNYA