Ahli Konstruksi: Proyek Bendung Cihara Ambrol, Kontraktor Kurangi Spek

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) SERANG, Untuk mengurai ambrolnya Bangunan bendung irigasi Cihara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Banten menghadirkan ahli Konstruksi. Keterangan ahli diperlukan untuk menganalisa sebab musabab tidak selesainya Proyek senilai Rp 3,5 Miliar tersebut sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Ahli Konstruksi, Anton Soekiman dalam pendapatnya menyampaikan, Dia bersama tim melakukan Analisa baik yang bersumber dari Gambar kontrak maupun melihat secara Visual ke lokasi Proyek serta melakukan Wawancara dengan semua Pihak, baik dengan Kontraktor, Konsultan Pengawas dan pihak Dinas untuk mencari Penyebab dari gagalnya Bangunan tersebut.

“Metodenya melihat secara visual, dan bertanya kepada pihak yang terlibat, setelah itu mengukur mutu beton yang terpasang maupun yang sudah ambrol,” ujar Anton dalam kesaksiannya di Aula Gedung Cakra PN Tipikor Serang, Rabu (28/08/2019).

Dijelaskan Anton, sangat mudah untuk menganalisa kenapa sayap kiri bendung sebelum difungsikan terjadi ambrol. Penyebabnya adalah Kontraktor tidak melakukan Pekerjaan sesuai Spek, sehingga kualitas Bangunan baik Pembesian maupun Pembetonan tidak sesuai dengan Spesifikasi yang seharusnya digunakan.

“Kita melihat dari jarak Pembesian yang seharusnya 25 cm menjadi 29 – 30 cm, Besi seharusnya menggunakan Besi 29 yang dipakai Besi 19, belum lagi adukan Beton yang salah,” urai Doktor Tekhnik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Dikatakan Anton, untuk memadukan temuan secara Visual dapat dilihat dari Desain gambar berdasarkan hasil Feasibility Studi yang dilakukan Konsultan perencana dengan Pekerjaan yang dibangun. Artinya, Desain itu sebagai Tolak Ukur bagi Kontraktor untuk mengerjakan sesuai Spek, begitupun Konsultan Pengawas dapat mengawasi secara Detail dan Rinci apabila Kontraktor melakukan Penyimpangan.

“Peran konsultan Pengawas sangat Penting, Dia harus setiap hari ada di lokasi. Dia Bertanggung – jawab terhadap Owner, nah Desain itu yang menjadi tolak ukurnya,” tegasnya.

Selama di lokasi Proyek bendung Cihara sambung Anton, timnya mengukur mutu Beton menggunakan alat Hammer Test, sehingga memperoleh hasil kualitas Beton yang seharusnya 250 K yang terpasang berkisar diantara 80 sampai 90 K.

“Karena itu dapat kita simpulkan Kontraktor mengerjakan Proyek tidak sesuai Spek,” tandasnya.

Dadang Handayani Kuasa Hukum terdakwa Ade Pasti menyampaikan, keterangan Ahli tidak mengurai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan demikian kaitan dengan proses Pekerjaan itu dilakukan dengan Kesengajaan oleh Kontraktor yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai Spek. Sehingga Kualitas dan Kuantitas bangunan menjadi tidak sesuai yang diharapkan.

“Secara administrasi ya PPK juga lalai, tapi secara teknis ada Tanggung – jawab Hirarki. Tadi ahli menyimpulkan Kualitas konstruksi jadi Tanggung – jawab Kontraktor dan Pengawas, karena Pengawas mewakili PPK sebagai Owner,” katanya.

Lebih lanjut Dadang menyinggung ihwal Perencanaan yang tidak Relevan dan Pokja memilih Pemenang lelang yang cacat secara Administrasi.

“Ada peran Pokja dalam Perkara ini, maka Pokja juga harus diminta Pertanggung – jawaban. Hulunya ada di Pokja, sudah tau penyedia jasa tidak memiliki Pengalaman ini malah dimenangkan, padahal tidak memenuhi Persyaratan Administrasi,” terangnya.

Kesaksian ahli ini merupakan sidang lanjutan dalam kasus bendung Cihara yang menyeret H Ade Pasti Kurnia sebagai PPK dari Dinas SDAP Banten, Cepi Sapriyudin dari PT Aji Tama Mulya dan Konsultan Pengawas Agun Ginanjar dan Hendi.

Seperti biasa sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hosiana Sida Balok dan Dua Hakim Anggota, Novalinda dan Pariz. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda keterangan ahli LKPP dan BPKP – RI. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.