KPU Kabupaten Tangerang Selenggarakan Sosialisasi Calon Bupati Melalui Jalur Independen atau Perseorangan

waktu baca 4 menit
Sabtu, 4 Mei 2024 11:42 0 10 Bambang Tejo Lestioro

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kabupaten Tangerang- Bertempat di hotel Fame Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Jum’at (03/05/2024) siang, pukul 14.00-17.00 Wib, bada sholat Jum’at, dan bertempat di Fame hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang-Banten. 

Hadir dalam kesempatan ini Akhmad Subagja anggota KPU Provinsi Banten, Muhammad Umar Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, Dandim 1510 Tangerang, perwakilan partai-partai Politik, akademisi, ormas dan pewarta media-media online. 

Dalam sambutannya, Muhammad Umar ketua KPUD Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan terimakasih kepada berbagai pihak seperti Bawaslu, Kapolres Tangerang, Dandim 1510, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, partai-partai politik, akademi, ormas-ormas dan juga para awak media online yang telah mau menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024.

“Pelaksanaan pemilihan Bupati ini dasar hukum nya merujuk pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan dalam Undang-undang tersebut ada dua jalur atau mekanisme tata cara yang dapat ditempuh oleh seseorang yang ingin mengikuti pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota yaitu melalui mekanisme dukungan partai-partai politik dan melalui jalur independen atau perseorangan dengan berbagai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi,” terang Umar. 

Sementara itu, Akhmad Subagja anggota KPU Provinsi Banten, dalam paparanya terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tangerang khususnya dari jalur independen atau perseorangan, menjelaskan bahwa  setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menjadi Gubernur, Bupati/Walikota. Dan warga masyarakat yang berhak mengikuti pemilihan calon kepala daerah (Bupati) adalah warga masyarakat yang Ber- KTP Kabupaten Tangerang dan telah berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati, dan usia 35 tahun untuk calon Gubernur Banten.

Sedangkan untuk warga masyarakat yang memberikan dukungan kepada calon Bupati Tangerang adalah warga masyarakat yang ber-KTP Tangerang dan berusia 17 tahun  pada tanggal 12 Mei 2024, atau sudah pernah menikah jika usianya dibawah 17 tahun dengan melampirkan bukti keterangan sudah menikah dari Institusi yang berwenang.

Dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seseorang atau calon Gubernur, Bupati atau pun Walikota dapat mengikuti proses pemilihan Kepala daerah tersebut melalui dua jalur/mekanisme yang dapat dilakukan, yaitu melalui jalur dukungan partai-partai politik dan melalui jalur independen atau perseorangan, dan masing-masing jalur tersebut memiliki syarat-syarat yang berbeda-beda.

“Terus terang, melalui jalur perseorangan ini memang prosesnya agak panjang dibandingkan melalui jalur dukungan partai politik. Dan sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang saat ini masih berlaku maka Pilkada serentak di seluruh Indonesia tetap akan dilaksanakan pada tanggal  27 Nopember 2024. Dan untuk Pilkada di Kabupaten Tangerang saat ini prosesnya sudah bisa dilaksanakan karena hanya di Kabupaten Tangerang seluruh prosesnya sudah selesai dan semua peserta pemilu sudah menerima hasil penerapan yang diumumkan oleh KPUD Kabupaten Tangerang alias tidak adanya gugatan dari semua partai peserta Pemilu 2024,” ucap Akhmad Subagja.

Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihak KPUD Kabupaten Tangerang berpedoman pada DPT pada Pemilu 2024. yaitu berjumlah 2.3 jutaan. Dan sesuai UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bila jumlah DPT nya di atas angka 1 jutaan maka calon Bupati/Walikota yang melalui jalur Perseorangan atau independen Wajib menyertakan jumlahnya warga masyarakat yang memberikan dukungan minimal 6,5 persen.

“Di Kabupaten Tangerang jumlah DPT nya sebanyak 2,3 juta jiwa, maka calon Perseorangan wajib melampirkan data faktual jumlah dukungan warga masyarakat Minimal Rp 152.999 (Seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang) yang tersebar minimal di 15 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegasnya. 

Sambung Subagja, calon perseorangan tersebut sudah harus menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan melalui sistem digitalisasi aplikasi yang telah disiapkan oleh KPU pusat melalui KPUD Tangerang yaitu aplikasi Silon Kada. (sistem informasi calon) Kepala daerah.

“Bukti dukungan faktual yang disampaikan kepada KPUD tersebut akan di verifikasi secara valid berdasarkan NIK KTP warga masyarakat yang memberikan dukungan, dan tim KPU juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu persatu data faktual warga masyarakat tersebut. Jika ditemukan ada data satu saja yang tidak valid, maka si calon Perseorangan itu akan diberikan waktu perbaikan hingga bulan Agustus 2024. Sedangkan tanggal 27-29 Agustus 2024 adalah jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang baik melalui jalur dukungan partai-partai 20 persen maupun yang melalui jalur Perseorangan/independen,” tandasnya. 

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penjelasan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar terkait pengggunaan aplikasi Silon Kada yang akan digunakan pada Pilkada Kabupaten Tangerang. Dan menurut Shandy, yang berhak dan dapat mengakses aplikasi tersebut hanya satu orang admin masing-masing calon Bupati Tangerang yang dipilih berdasarkan surat penunjukan/pengangkatan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing kepada KPUD Tangerang dan akan diserahkan kepada KPU pusat.(BTL/PS)

Bambang Tejo Lestioro

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?