Banyak Penyimpangan Penggunaan KJP di DKI, Pemegang Kartu dan Rentenir Toko KONGKALIKONG

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2020 19:50 642 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Praktik illegal pegadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh oknum rentenir toko berinisial TA dengan para pemegang kartu KJP telah berlangsung hampir 5 tahun. Menurut pengakuan dari salah satu sumber, yang pernah bekerja di toko milik TA, sebut saja namanya Erna. Erna juga mengatakan bahwa wanita paruh baya yang akrab dipanggil Uni itu belajar menerima penggadaian KJP dari toko sebelahnya yaitu toko NURI BUSANA.

“Awalnya tidak seperti ini Pak kerjanya, dia (TA) hanya mengelola toko biasa, gara – gara ikut – ikutan toko sebelahnya. Toko sebelah lebih besar lagi dalam menampung  penggadaian KJP. Toko sebelah mengajarinya seperti itu,” tutur Erna kepada beberapa awak media di sebuah mall di Jakarta Barat, pada Selasa (07/07/2020).

Ketika dikonfirmasi lagi soal toko sebelah yang diduga melakukan praktik rentenir pegadaian KJP, Erna dengan mimik serius menjelaskan bahwa benar ada toko busana di sebelah toko milik TA yang lebih dahulu melakukan praktek illegal tersebut. 

“Ada toko sebelah, malah lebih gede banget, (lebih) banyak dalam menerima penggadaian KJP ,” ungkapnya.

Informasi dari Erna tersebut dibenarkan oleh narasumber lainnya, berinisial YN seorang rekan wartawan yang turut serta melakukan investigasi ke lokasi toko milik TA. 

“Benar Pak, ada toko di sebelahnya yang juga diduga melakukan praktik penggadaian KJP,” tandasnya.

Dari penuturan Erna, ketika ditanyakan dari mana saja warga yang menggadaikan KJP di penadah toko TA, dirinya mengatakan bahwa mereka datang dari berbagai wilayah di Jakarta.

“Wah, mereka dari mana – mana Pak, ada yang dari Slipi dan juga Pasar Baru,” terangnya.

Menurutnya jumlah nominal yang dipinjamkan oleh toko tersebut disesuaikan dengan nilai KJP nya. “Kalau untuk KJP SD, biasanya dijaminkan untuk pinjaman Rp 600 ribu. Sebelum penggadai mengembalikan dananya 600 ribu, KJP tetap menjadi milik TA,” jelasnya

Dari dana Rp 600 ribu itu, sambung Erna, Rp 500 ribu diberikan kepada warga yang menggadaikan KJP dan Rp 100 ribu diambil oleh penadah. “Yang diberikan ke penggadai (hanya) Rp 500 ribu. Seratus ribunya tinggal (di TA),” ucapnya.

Saat diminta keterangan terkait alasan warga meminjam uang dengan menggadaikan KJP, Erna mengatakan, jika yang menggadaikan itu ayahnya siswa ber-KJP, biasanya UNTUK BELI ROKOK.

“Ada banyak juga yang datang meminjam uang dengan menggadaikan KJP itu bapaknya anak – anak itu. Biasanya minjam uang itu untuk beli rokok katanya,” jelas Erna dengan nada prihatin.

Hingga saat ini, belum terdengar komentar maupun respon dari pihak Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk dari Dinas Pendidikan, terkait praktek penggadaian KJP yang merugikan keuangan negara itu. Benar, beberapa waktu lalu Polsek Kalideres sempat didatangi dua orang staf Dinas Pendidikan, juga pengakuan Kapolsek Kalideras Kompol Slamet mengatakan dihubungi berbagai pihak terkait masalah temuan KJP digadaikan itu, akan tetapi sampai saat ini belum terlihat pergerakan berarti untuk mengusut kasus tersebut.

“Mungkin mereka lelah,” celutuk seorang warga. Walahu’alam… (WI/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA