Begini Penjelasan Kadis DPMPD Tangerang Usai Pendukung Balon Kades Unjuk Rasa

Mediabantencyber.co.id – Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan tetap menjalankan Pilkades sesuai Perbup Nomor 79 Tahun 2014 dan tidak akan meloloskan calon Kepala Desa yang sudah dinyatakan gugur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin mengatakan tuntutan para simpatisan bakal calon kepala Desa yang gagal Uji Kompetensi Dasar, tidak akan dikabulkan, pasalnya tuntutan para simpatisan tersebut sudah melanggar Perbup Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Pilkades.

“Ya sudah dipastikan tidak akan diloloskan karena aturannya dalam Perbup- kan sudah jelas, alasan hukum kita kan itu. kemarin Sabtu (12/10) kita sudah melakukan rapat di pimpin pak Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang membahas demonstrasi di pangkalan,” ucap Ahdiyat, Senin (14/10/2019).

Menurut Ahdiyat, jika para bakal calon Kepala Desa yang gagal diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, maka calon gugur di Desa – desa lain bisa cemburu, dan akan menuntut hal yang sama.

Selain banyak ramainya tuntutan perubahan peraturan pilkades, DPMPD juga disibukan dengan adanya Panitia Pilkades yang mengundurkan diri, diantaranya Panitia Pilkades Tanjung Pasir dan Pangkalan, menurut Ahdiyat, walaupun ada yang mengundurkan diri, tetapi itu tidak akan membuat pelaksanaan Pilkades serentak terhenti, pasalnya bebrapa panitia yang nemutuskan untuk berhenti masih bisa cover oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Terkait panitia itu kan sudah di atur dalam Perbup No 79 Tahun 2014 Pasal 14 kalau tidak salah, Di Desa Tanjung Pasir yang mengundurkan diri itu hanya 3 orang 1 ketua dan 2 anggotanya, jadi tetap masih bisa berjalan sambil proses memenuhi kekurangannya, artinya BPD harus menyempurnakan untuk kepengurusan BPD,” tukasnya.

Ahdiyat juga menegaskan, didalam peraturan para panitia Pilkades ini tidak diperbolehkan, mengundurkan diri tanpa adanya alasan yang jelas, atau dengan alasan takut dengan teror para simpatisan calon kepala desa yang gagal. Karena jika mendaatkan teror dari para simpatisan, seharusnya para panitia bisa melaporkan kepada pihak kepolisian agar mendapat perlindungan khusus.

“Kalau mengenai sanksi memang belum ada rujukannya terkait panitia yang mengundurkan diri, tetapi memang benar jika panitia mengundurkan diri tanpa alasan jelas tidak dibenarkan, dan jika mendapatkan teror sebaiknya segera melaporkannya,” ucap Ahdiyat..

Ditempat terpisah anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi I Soleh Afif menuturkan jika sebenarnya peraturan pembatasan calon kepala desa maksimal 5 dan minimal 2 tidak bermasalah.

“Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi kita lihat lagi, cocok apa tidak dengan masyarakat kita. Aturan aturan ini tidak hanya ada di Kabupaten Tangerang saja, tetapi ada dibeberapa daerah lainnya,” kata Soleh saat dikonfirmasi Mediabantencyber.co.id

“Demonstrasi diperbolehkan jika ingin bermaksud minta kejelasan, itu Sah – sah saja, atau lebih elegan lagi, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan ke PTUN atau ke MK. Yang penting tidak Anarkis,” tutur Politisi Partai Hanura ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.