Bekuk Pelaku Vandalisme, Bupati dan Kapolres Minta Warga Diimbau Tidak Terprovokasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2020 23:44 526 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jajaran Polresta Tangerang membekuk pelaku vandalisme di Mushola Darus Salam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersangka berinisial S (18) hanya berselang 2 jam usai polisi menerima laporan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan, sekira jam 4 sore hari Selasa (29/9/2020), polisi mendapatkan laporan pengurus mushola. Dalam laporannya, pengurus mushola menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa tulisan menggunakan pilox dan ada beberapa barang yang dirusak.

“Kemudian kami mendatangi TKP bersama Ketua MUI Kecamatan Pasar Kemis,” katanya saat Konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/09/2020).

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Usai olah TKP, mushola kemudian langsung dibersihkan dari coretan. Sehingga pada saat itu pun, mushola langsung bisa digunakan untuk beribadah. Bahkan, polisi dan tokoh agama memberikan wejangan agar peristiwa itu tidak membuat warga terprovokasi.

“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sekitar setengah 7 malam mengamankan tersangka S yang tinggal tidak jauh dari TKP kami tangkap,” terangnya.

Kata Kapolres, berdasarkan keterangan saksi, S keluar dari mushola itu sekitar setengah 2 siang. Keterangan saksi sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencoret – coret tembok mushola dan sajadah. Tersangka juga mengakui telah merobek kitab suci, menggunting sajadah, dan memotong kabel sound system mushola.

Masih berdasarkan keterangan tersangka. Usai dari mushola pertama, tersangka menuju ke mushola kedua yang jaraknya sekitar 450 meter dari mushola pertama. Di mushola kedua, tersangka memotong kabel sound system mushola.

“Keterangan tersangka masih berubah – ubah. Oleh karena itu, kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan. Dalam kesempatan itu, Kapolres berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi mushola untuk tidak terprovokasi. Dan juga meminta masyarakat untuk mengkonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.

“Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirim ulang ke yang lain apalagi ditambahi kata – kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan,” tandasnya.

Imbauan senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga hadir pada konferensi pers itu. Zaki mengecam aksi itu namun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas adanya insiden vandalisme di rumah ibadah itu.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing – masing,” ujar Zaki. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA