MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten akan lakukan tindakan Represif terhadap Pelaku Usaha yang mengedarkan Obat – obatan Keras Daftar G secara Bebas di Wilayah Banten.
“Ya kita akan melakukan Sinergisme seluruh Lembaga Pemerintahan baik itu Pemda, Polda, dan juga BNN untuk lakukan itu.” Kata kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma pada Wartawan di Kota Serang. Senin (29/7/2019).
Sukriadi beranggapan, Hal tersebut penting dilakukan karena saat ini banyak sekali digunakan oleh penguna Narkotika yang bergeser ke Obat – obat Keras yang disalah gunakan.
“Mereka sekarang bergeser ke Obat – obat Keras yang disalah gunakan Seakan – akan itu adalah Narkoba, Selama ini kita lakukan Pengawasan disarana yang Resmi yang Legal dan Kita juga kemarinnya berhasil amankan tiga, termasuk juga yang di Cipocok depan Rumah Sakit Umum Daerah, dilapangan Obat – obatan yang dijual secara bebas seperti Tramadol, Trihexyphemidil (THX) kemudian ada juga Diazepam, namun mereka belinya di daerah lain bukan di Provinsi Banten jadi mereka beli itu kemudian dijual di Provinsi Banten.” Terangnya
Jadi, jelas Sukriadi, bilamana didapati itu perbuatan Berulang – ulang dilakukan dan itu sangat berbahaya bagi Generasi Muda khususnya Pelajar, kedepan akan dilakukan tindakan yang Represif tindakan yang keras.
“Ini ancaman Hukumannya diatur di Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 198 kita akan Bongkar Modusnya, Motifnya, sampai Jaringannya, Ini ancaman Hukumannya diatur di Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 198, nanti kedepannya kita akan lakukan yang lebih Sinergi lagi, kita akan ungkap seluruh Jaringannya dan kita akan lakukan Pencegahan yang Komperhensif Integral.” Tandasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar