Tak Cantumkan TAP MPRS XXV/1966, FPI TOLAK RUU Haluan Ideologi Pancasila Karena Berbau Komunisme

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2020 23:40 2524 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Front Pembela Islam (FPI) mengajak semua pihak untuk MENOLAK Rancangan Undang – undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme – Leninisme. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI, Haji Munarman. Ustadz Munarman mengatakan bahwa RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk MENOLAK RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio – marxisme ini,” tandas Ustadz Munarman, Jum’at (15/05/2020).

Ustadz Munarman mempertanyakan ideologi Pancasila yang dimaksud perumus Undang – undang tersebut. Menurutnya, saat ini elite negara tidak mencerminkan dasar negara Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945. Dirinya mencontohkan langkah Pemerintah/Presiden yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona. Begitu pula dengan pengesahan RUU Minerba yang justru menguntungkan para pengusaha tambang.

Ustadz Munarman berpendapat kebijakan menaikan iuran BPJS dan pengesahan RUU Minerba itu tak sesuai dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia.

“Ini mau menjadikan Indonesia negara fasisme totaliter, yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio – marxisme,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU HIP sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/05/2020). Namun, dalam keputusan tersebut, terjadi PENOLAKAN dari Fraksi PKS.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya MENOLAK jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme tidak dimasukan dalam RUU HIP. Karena RUU HIP sendiri ini merupakan bagian dari program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA