YLBHI Dan LBH Yogyakarta Menyatakan Bahwa Warga Desa Wadas Telah Diperlakukan SEWENANG-WENANG Oleh Aparat Kepolisian

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Feb 2022 21:11 217 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Yogyakarta, Berkaitan update dan informasi yang didapat di lapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan KLAIM SEPIHAK dari KEPOLISIAN dan GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:________________Baca Juga : Pemerintah Desa Suradita Serahkan BLT Dana Desa Tahap Ketiga Kepada 204 Orang Warga

  1. 40 warga ditangkap secara SEWENANG-WENANG dengan cara di-sweeping
    Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama) Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga
  2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah PENYESATAN INFORMASI Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah PENYESATAN INFORMASI. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)
  3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah PEMBOHONGAN PUBLIK. Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusivitas adalah PEMBOHONGAN PUBLIK Pada faktanya PENGERAHAN RIBUAN anggota kepolisian masuk ke Desa Wadas merupakan bentuk INTIMIDASI serta KEKERASAN secara PSIKIS yang dapat berakibat lebih panjang dari pada kekerasan secara fisik.
  4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener
    Bahwa pihak kepolisian melakukan INTIMIDASI dan MENGHALANG-HALANGI tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid -19

Baca Juga : Edukasi Warga Desa Tanjungjaya, Mahasiswa UGM Sosialisasikan Penggunaan kosmetik Aman

Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan INTIMIDASI dan PENGUSIR terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan PENGANIAYAAN BERUPA PUKULAN beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.

Baca Juga : Warga Geruduk Kantor Desa Patrasana, Sairan: Saya Diminta Uang 30 Juta Buat Bisa Lolos

  1. TARIK MUNDUR APARAT KEPOLISIAN dan TNI dari Desa Wadas
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Sebagai catatan, bahwa fakta-fakta di atas berdasarkan informasi sementara yang didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin akan akan ada penambahan data terbaru. 

Demikian Siaran Pers dan Pernyataan Sikap yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id dari YLBHI dan LBH Yogyakarta pada Rabu, 9 Pebruari 2022 petang, yang ditandatangani oleh Zainal Arifin Ketua YLBHI bidang Advokasi dan jaringan serta Yogi Zul Fadli Direktur LBH Yogyakarta.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA