821 Kg Sabu Diamankan Satgasus Bareskrim Polri Dari Jaringan Narkotika Asal Timur Tengah
waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2020 17:57 348 Redaksi
MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Satgasus Bareskrim Mabes Polri amankan 821 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan panganan asam kranji dari jaringan timur tengah di Jalan Sohari, Kepandean Got, Kecamatan taktakan, Kota Serang, jum’at (23/05/2020).
Dalam penggerebegan jaringan internasional tersebut dilakukan setelah sebelumnya Tim dari Mabes Polri melakukan pengintaian selama 4 bulan lalu sejak bulan desember tahun lalu yang berhasil mengamankan kapal dan dilakukan Sweb namun pada saat itu para Anak Buah Kapal (ABK) positif namun tidak ditemukan narkotika.
“Setelah kita tindak lanjuti informasi yang ada kita lanjutkan dengan penangkapan pada januari 2020 lalu dan kita berhasil mengamankan 288 kilo gram sabu dengan mengamankan 3 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada awak media saat lakukan expose ungkap kasus di gudang penyimpanan sabu di daerah Taktakan Kota Serang, Sabtu (23/05/2020).
Dari hasil pengembangan tersebut, terang Listyo, Tim dari Mabes Polri kemudian mendapatkan informasi bahwa jaringan dari timur tengah ini akan melakukan transaksi kembali dan akhirnya mendapati target yang tinggal di wilayah jakarta.
“Kita lakukan pembuntutan target dan akhirya tadi malam di tempat ruko ini kita dapati 2 orang yang sedang memindahkan sabu kedalam kotak yang telah disiapkan dan disamarkan dengan buah asam kranji,” ungkapnya.
Listyo juga menjelaskan, dari 2 tersangka yang diamankan tersebut masing – masing berinisial BA asal dari negara Pakistan dan AS berasar dari Negara Yaman Timur Tengah.
“Dari 2 tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sabu yang dibungkus dengan kemasan 409 tupperware dengan jumlah 491 kg, kemudian yang dibungkus dengan plastik putih bening berjumlah 146 buah dengan berat 147 kg, kemudian yang dibungkus dengan plastik lakban kuning berjumlah 92 dengan berat 93 kg, dan yang diikat dengan lakban coklat 88 bungkus dengan berat 90 kilogram, sedangkan yang ada dalam plastik kecil ketengan dengan berat 0,21 kilogram sehingga total barang bukti yang didapat semuanya 821 kilogram,” jelasnya.
Untuk tersangka, lanjut Bareskrim, akan dikenakan pasal 132 subsider pasal 114 pasal 112 Undang – undang RI No 35 tentang narkoba.
“Ancaman hukumannya bagi tersangka maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” tandasnya. (fz)
Tidak ada komentar