Kabareskrim: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Bukan Karena Korsleting Listrik, Tapi…
waktu baca 1 menit
Kamis, 17 Sep 2020 21:06 428 Redaksi
MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan olah TKP Puslabfor Mabes Polri di lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada tanggal 22 Agustus 2020 yang lalu bukan disebabkan oleh adanya arus pendek listrik (korsleting listrik) akan tetapi ditemukan adanya indikasi Pidana penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan RI tersebut, yaitu disebabkan oleh Open Flame (adanya nyala api terbuka) bisa berbentuk korek api, puntung rokok atau lilin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo pada Rabu (16/08/2020) saat menyampaikan keterangan Pers bersama pihak Kejaksaan Agung RI.
“Dari hasil olah TKP Puslabfor, menyimpulkan bahwa penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh arus pendek listrik (korsleting) melainkan oleh adanya Open Flame. Dan dari hasil penyelidikan olah TKP dan juga keterangan dari 131 saksi yang saat ini masih terus didalami, maka Puslabfor menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut disebabkan oleh adanya tindak Pidana,” tandas Kabareskrim Polri Komjen Listyo.
Dan atas temuan dari hasil penyelidikan oleh Puslabfor Mabes Polri tersebut maka status penyelidikan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung tersebut ditingkatkan menjadi Penyidikan. (BTL)
Tidak ada komentar