Pungli Program BPNT-PKH di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Dinsos ke Kemensos RI

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Des 2020 09:12 359 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Adanya pungutan liar (Pungli) dan buah busuk di salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengurus BPNT-PKH di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, dilaporkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Sosial, Ujat Sudrajat mengatakan, bahwa pada Selasa (29/12/2020) para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Sepatan Timur sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait kesemrawutan bantuan sosial di wilayah Sepatan Timur.

Diantaranya, buah – buahan yang busuk pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan adanya pungutan liar kepada para KPM, baik PKH ataupun BPNT sebanyak 10 persen, atau Rp 20.000 per orang.

”Dari siang sampai sore ini, semua pendamping di Sepatan Timur saya panggil untuk klarifikasi atau menjelaskan, kebetulan ada kunjungan dari inspektorat Kementerian Sosial yang ditugaskan untuk menggali persoalan tersebut,” ujar Kepala Dinas Sosial, Ujat Sudrajat, pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga : Belum Kantongi Izin Dari Desa, Proyek Perumahan Pancamas Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Mendapat Sorotan

Menurut Ujat, saat diperiksa para pendamping PKH dan BPNT, yang membuat kesepakatan pungutan biaya pengambilan Bansos kepada KPM, adalah para ketua kelompok, dan hal itu bertujuan untuk kebersamaan.

”Menurut para pendamping, yang membuat kesepakatan itu para ketua kelompok dengan KPM. Katanya untuk kebersamaan,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial, Ujat Sudrajat menegaskan, bahwa pungutan sebesar apapun, tidak dibenarkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena tidak sesuai dengan Permensos No 1 Tahun 2018.
Ujat juga mengatakan, terkait persoalan pungli dan buah-buahan busuk di Sepatan Timur sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Jangan Lewatkan : Warga Pondok Bahar Keluhkan Pungli Pengurusan PTSL Yang Tak Kunjung Selesai

”Betul, memang tidak dibolehkan, makanya Dinsos sudah melaporkannya kepada Kemensos RI, dan hari ini sampai besok Kemensos mendalami ini,” pungkas Kadinsos Ujat Sudrajat. (BTL).

Baca Juga : Kunker ke Samsat Balaraja, Komisi 3 Kecewa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA