Buser Polsek Batu Ceper Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Sekian lama mereka bertugas di waktu malam hari  Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 23.19 WIB tak mengenal lelah untuk menolong jutaan orang yang bisa saja menjadi pasien (disebutnya) atau sang pengguna yang dimana ini merupakan hal – hal yang tidak sepele untuk dijadikan dasar.

Sedemikian cara mereka memantau berhari – hari untuk dijabarkan bahwa dia adalah penghisap ganja dan  untuk mencari bukti – bukti pasti bahwa oknum pengedar bandar Narkotika jenis Ganja tersebut untuk diambil langkah hukum dan ditumpas

Tim Khusus Buser dari Unit Reskrim Polsek Batu Ceper Kota Tangerang untuk memutus mata rantai sindikat Narkoba yang dimana tim Buser tersebut dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Jayadi SE langsung melaporkan kepada Kanit Reskrim  Iptu Imron Mas’adi SH.

Tidak lupa juga melaporkan kejadian tersebut kepada pemimpin nomer satu di Polsek Batu Ceper yaitu Kapolsek Hidayat Iwan Irawan SH MA.

Hasil monitoring dengan menyimpan rasa kecurigaan tersebut mereka akan tetap mempunyai tujuan memantau setiap gerak – gerik untuk bandar Narkoba jenis apapun agar maksud  tujuan tercapai untuk mempersempit aktivitas peredaran Narkotika para bandar yang beredar di wilayah Kota Tangerang, berdasarkan fungsi tugas Reskrim,

Tim yang membanggakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia telah bertugas dengan baik sesuai SOP yang dimana mereka (TIM) telah mengungkap kasus perkara pengedaran penyalahgunaan Narkotika sebagai dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Maka Terbuktilah bahwa kedua pelaku yang pertama ditangkap di wilayah hukum Polsek Batu Ceper dengan penjelasan oleh Unit Tim Buser berada di depan ATM BNI yang beralamat di jalan Taman Bunga II Blok FC2 No 28 RT 002/003 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang dengan perincian identitas Pelaku untuk lokasi pertama telah ditangkap atas nama berinisial AIL, Ambon 22 Mei 1995 beragama Islam alamat Citerep Bogor Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 1,27 gram, 1 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 1,37 gram, 1 Linting ganja siap pakai, 1 Dompet merk Levis 501 warna cokelat.

Kronologis penangkapan adalah anggota reskrim (Buser) yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Jayadi SE di TKP telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja berinisial AIL dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Bungkus pekat plastik yang berisikan Narkotika jenis ganja dikantong celana belakang sebelah kanan dan 1 Linting Ganja siap pakai di dalam Dompet, Menurut pengakuan tersangka Narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari temannya Sdr LIM (DPO) secara cuma – cuma (gratis), selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batuceper guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Semoga dengan tertangkapnya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bisa memutus rantai pengedaran Narkoba di wilayah Kota Tangerang, dengan demikian para generasi muda dapat terselamatkan atas barang ganja tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.