Buruh PT Cipta Coilindo Terus GUNCANG Perusahaan Komponen Elektronik Dengan Unjuk Rasa

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Jan 2021 15:57 1158 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Ratusan buruh PT Cipta Coilindo (PT CC) perusahan yang memproduksi berbagai macam komponen elektronik dengan brand ternama, di Kabupaten Tangerang tersebut hingga hari ini terus melancarkan aksi demonstrasi dan Unjuk Rasa buruh guna memprotes PHK SEPIHAK terhadap 75 buruhnya. Dan memasuki aksi unjuk rasa di hari kedua ini, Serikat Pekerja/Buruh PT CC yaitu Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendapat “suntikan energi” (dukungan) dari Forum Kader Bela Negara (FKBN). 

“KASBI dan FKBN bersama 75 buruh yang di PHK sepihak oleh PT Cipta Coilindo hari ini kembali melancarkan aksi Unjuk rasa di depan pintu gerbang pabrik yang berada di jalan raya Prancis, Komplek pergudangan Pantai indah Dadap, Blok G No 6, Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ujar Harno pengurus KASBI.

“Unjuk rasa ini menuntut PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Cipta Coilindo pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 untuk dibatalkan. Karena hasil perundingan pada hari Jumat, (08/01/2021) antara kuasa hukum PT Cipta Coilindo dan pihak buruh tidak menemukan titik terang atau belum ada kata sepakat terkait uang PHK yang diberikan kepada 75 buruh yang di PHK oleh pihak perusahaan,” lanjutnya.

Lanjutnya, 75 buruh yang sudah bekerja selama 13 hingga 25 tahun di PT Cipta Coilindo dan ke 75 buruh tersebut juga adalah bagian dari anggota serta pengurus Serikat buruh FSBN-KASBI PT Cipta Coilindo.

Baca Juga : Konsumen Apartemen SKY HIGH Cipondoh Akan “SERET” Dirut PT Satiri Jaya Utama ke Pengadilan!

Kepada para awak media, pengurus KASBI PT Cipta Coilindo, Harno menjelaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa terhadap tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Cipta Coilindo kepada 75 buruhnya. KASBI menuntut agar manajemen untuk segera MEMBATALKAN PHK sepihak dan segera memperkerjakan kembali 75 buruh yang di PHK sepihak tersebut atau memberikan Hak 75 Buruh yang di PHK sesuai aturan yang ada, serta menuntut agar menejemen PT Cipta Coilindo segera memberikan hak-hak Normative, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, jaminan hari tua, cuti haid, uang makan dan transport yang selama ini tidak sesuai,” tandas Harno.

Jangan Lewatkan : Buah-buahan Busuk Penerima BPNT PKH Desa Gempol Sari Berasal Dari Toko Tidak Terdaftar

Sementara itu, Kuasa hukum PT Cipta Coilindo mengatakan bahwa mereka akan terus berunding sampai adanya kesepakatan antara karyawan dan PT Cipta Coilindo. Dan saat awak media menanyakan terkait apakah uang PHK yang diberikan oleh pihak PT Cipta Coilindo kepada 75 karyawan yang di PHK tersebut sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, kuasa hukum PT Cipta Coilindo hanya menjawab “Bukan soal UU itu, namun akan berjuang dan berusaha agar ada kesepakatan antara buruh dan pihak PT Cipta Coilindo dan semoga akan segera ada titik temunya,” pungkas Aep Saepullah SH, kuasa hukum PT Cipta Coilindo. (BTL)

Baca Juga : PT Dainka Kabupaten Tangerang Diduga “Sandera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19

_____________PT Dainka MEMBANTAH Berita Terkait 35 Karyawannya “Disandera”

_____________Macet Karena Truk, Muhlis PDIP: Perlu Kantong Parkir dan Ketegasan Petugas

_____________Merasa Kuat, Panti Pijat Wijaya Serpong Utara Tetap Buka MELAWAN Perda Asusila Walau Sudah Disegel Satpol PP

Baca Juga : PT Cipta Coilindo Kabupaten Tangerang DIGUNCANG Demo Buruh Terkait PHK Sepihak

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA