MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pelanggan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) PT Titra Kerta Raharja (TKR) mengeluhkan terjadinya tagihan pembayaran yang membengkak di bulan Januari-Febuari 2021. Menurut salah seorang pelanggan PT TKR, Maulidi Fahrian dirinya merasa kaget ketika hendak melakukan pembayaran. Pasalnya, tarif yang harus dibayarkannya hingga mencapai Rp 425. 000; (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dimana pada bulan-bulan sebelumnya dirinya hanya membayar tagihan rata-rata hanya Rp 80 ribu rupiah.
“Ini benar-benar parah Pak, lonjakan tarifnya bulan Februari ini besar banget. Dan tanpa adanya penjelasan yang rasional apapun terkait hal itu,” kata Fahrian, kepada MediaBantenCyber.co.id, Senin (15/02/2021) pagi.
Warga Perumahan Keroncong Permai Tangerang tersebut mengaku sudah mengajukan komplain kepada pihak PERUMDAM PT TKR beberapa hari lalu. Menurut keterangan pihak PT TKR, tarif tersebut naik berdasarkan pemakaian yang terhitung melalui meteran saat petugas melakukan pengecekan di bulan Januari-Febuari 2021.
“Mereka juga menyatakan kalau tingginya tarif bukan karena kenaikan harga. Namun mereka tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya apa?, mereka hanya berasumsi bahwa tagihan tarif tersebut tinggi murni karena pemakaian pelanggan di bulan januari-Februari,” ujar Fahrian.
Fahrian membeberkan jika dari bulan Maret-Desember 2020 pemakaian rata-rata 22 kubikasi dengan tarif Rp 80 ribu. Anehnya, ketika di bulan Januari-Febuari 2021 menurut keterangan dari petugas yang sudah mengecek pemakaian air 101 kubikasi.
“Itu tidak logis, kecuali saya menampung puluhan tower air di rumah saya, atau saya punya empang di bawah rumah saya,” tandasnya.
Perhitungan tersebut, menurut Fahrian justru di luar ketentuan yang sudah diterapkan oleh PERUMDAM TKR sendiri. Dimana, mereka menghitung pemakaian selama pandemi berdasarkan rata-rata pemakaian pada 3 bulan sebelumnya sejak Maret 2020.
“Kondisi itu hanya ada 2 kemungkinan, meterannya bisa di-setting oleh petugas, atau meterannya rusak. Jadi janganlah PERUMDAM TKR mencari keuntungan semata di tengah pandemi. Apalagi dengan membuat sistem untuk mengelabui pelanggannya,” sambungnya..
Selanjutnya, setelah melakukan komplain dan pertanyaan lebih detail. Fahrian mengaku diberikan penawaran penurunan tarif oleh pihak PERUMDAM TKR. Hanya saja, untuk kubikasi pemakaian tidak bisa berubah.
“Sehingga mereka memberikan saya tarif dasar dikalikan dengan jumlah kubikasi (Rp. 2300 x 101) + Rp 8.500 + Rp. 5.000 = Rp. 245.800,” jelas Fahri
Dengan adanya penawaran tersebut, Fahrian sampai saat ini belum melakukan pembayaran lantaran perhitungan tersebut di nilainya masih tidak masuk akal. Dan dirinya berencana akan mengadukan masalah tersebut kepada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Tangerang.
“Kebijakan penurunan tarif tersebut menurut pihak TKR tidak semua diberikan kepada seluruh pelanggan yang mengalami lonjakan. Kasihan kan kepada para pelanggan yang sudah terlanjur menbayar tinggi tagihannya karena takut diputus,” tuturnya.
Sementara itu, Humas PERUMDAM TKR Yunis Subchan mengatakan bahwa penyebab alami lonjakan tarif karena faktor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan April-Desember 2020 aturan direksi petugas dilarang melakukan pengecekan meteran secara langsung. Karena faktor tersebut, kata Yunis pihaknya hanya melakukan metode tafsiran tarif dengan jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan.
“Soal kebijakan PSBB dibuat pemerintah, jadi direksi melakukan cara kerjanya petugas lapangan mengikut kebijakan bahwa petugas lapangan dilarang melakukan pengecekan meteran turun ke tiap rumah pelanggan pada bulan April-Desember 2020,” kata Yunis saat dikonfirmasi
Yunis tidak bisa menjelaskan secara detail. Hanya saja dirinya menyarankan kepada pelanggan yang merasa dirugikan silahkan mendatangi ke setiap kepala cabang wilayah masing-masing.
“Nanti dijelaskan di sana, dan akan mendapat kebijakan jika terjadi selisih. Itu juga dilakukan atas dasar kebijakan Direksi,” pungkasnya. (Taher).
Tidak ada komentar