MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Aneh bin ajaib, gak masuk akal dan logika tapi faktanya nyata. Ibu Turyanih (60) janda miskin tiga orang anak yang juga Buta huruf warga RT 002/001, KP. Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah menetap selama 50 tahun di KP. Sarimulya ini adalah satu-satunya warga masyarakat setempat yang hingga kini belum menerima uang ganti rugi yang tanah serta bangunan rumah miliknya terkena proyek pembangunan jalan baru Kota Tangsel yang menuju ke proyek pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu modern Sarimulya, Kecamatan Setu. Baca Juga : Kolaborasi BCA dan Benihbaik Donasi Bibit Durian Melalui Program Satu Keluarga 1 Pohon
Kepada MediaBantenCyber.co.id, ibu Turyanih menuturkan bahwa dirinya bersama keluarga belum pernah menerima bentuk bantuan sosial apapun dari Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dari jaman Walikota nya Airin Rachmi Diany hingga sekarang Benyamin Davnie. Sambil berlinang air mata, ibu Turyanih didampingi oleh anaknya yang kedua Yanih (40) menceritakan berbagai hal tentang diabaikannya keluarga mereka oleh pihak terkait.
“Keluarga kami belum pernah ada perhatian sama sekali dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan baik secara administrasi kependudukan atau pun bantuan sosial Sembako seperti orang-orang gak punya yang laen pak. Tapi gak apa-apa pak, saya ikhlas mungkin itu bukan rezeki keluarga saya, sekarang kami cuma mau bagaimana nasib dan kejelasan uang ganti rugi rumah dan tanah saya ini. Masa tetangga saya yang lain sudah pada terima uang ganti rugi dari tahun 2019, tapi saya sendirian belom ?, emangnya kenapa?, dikemanain uang ganti rugi rumah dan tanah saya ?,” ucap ibu Turyanih, sambil berurai air mata.

Sementara itu, Yanih (40) anak kedua dari ibu Turyanih mengatakan bahwa semua status tanah di KP. Sarimulya Kelurahan Setu itu sama, tapi mengapa hanya keluarganya saja yang belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Kota Tangsel.
“Apa karena kami orang miskin dan buta huruf sehingga hanya tanah dan rumah keluarga kami saja yang belum dibayar sama orang Pemkot (Perkimta). Orang kelurahan Setu juga gak pernah ada yang ngasih tahu bagaimana caranya agar uang ganti rugi keluarga kami itu bisa dibayarkan. Bahkan pernah ada yang menawarkan untuk pencairan ganti rugi tanah dan rumah kami itu asalkan kami mau di “belah semangka” (bagi dua-red) sama orang pemerintahan,” ungkap Yanih.
Sambung Yanih, pada tahun 2019 orang tuanya Turyanih diundang ke kantor Walikota Tangsel oleh pejabat salah satu dinas (Perkimta-red) dan saat itu dirinya ikut menemani ibunya ke balai Kota Puspemkot Tangsel. Menurutnya, saat itu ibunya ditanyakan siapa saja anak-anaknya pak Sadun (almarhum) oleh salah satu staf Walikota Tangsel. Dan pada saat itu juga ibunya diberikan surat “Nilai Penggantian Wajar (NPW) oleh ibu Rizqiyah, S.Ag selaku Sekretaris tim pelaksana pengadaan tanah. Nilai ganti rugi tanah dan bangunan milik Turyanih (ibunya) berdasarkan hasil penilai Appraisal sebesar Rp 879.741.558; (Delapan Ratus Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).

“Pemanggilan orang tua saya oleh Walikota Airin Rachmi Diany terkait pembayaran tanah atas terjadinya pembebasan lahan kami tahun 2019 dan direncanakan pelunasan akan dilakukan oleh dinas Perkimta Kota Tangsel,” terangnya.
Namun hingga kini disaat seluruh warga KP. Sarimulya RT 002/01 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu seluruh bangunan rumah dan tanahnya telah dieksekusi pembongkaran dan telah dilakukan pembayaran ganti rugi, hanya keluarga Sadun (alm) yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
“Semua warga telah dibongkar rumahnya, sementara saya sejak tahun 2019 sampai sekarang hanya dijanjikan bahkan pernah bertemu walikota, terpikir oleh saya untuk menyurati pak Jokowi karena saya hanya menuntut keadilan saja,” kata Yanih
Yanih berharap dirinya mendapatkan perlakuan manusiawi dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
“Saya memang orang bodoh tapi tolong jangan dibodoh-bodohi keluarga kami,” harapnya sambil terus mengalir air matanya.
Diketahui, keluarga Sadun (almarhum) memiliki lahan seluas 245 meter persegi dan yang terkena pembebasan jalan seluas 188 meter persegi, dan keluarga Sadun telah menempati tanah tersebut selama 50 tahun pemberian dari orang tuanya, saat belum ada seorangpun yang tinggal di Kp. Sarimulya. Dan saat ini tanah dan rumah tersebut ditempati oleh istri almarhum Sadun beserta anak perempuannya, menantu dan juga cucunya.(BTL)
Tidak ada komentar