Polda Banten Ungkap Pembuatan Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Pakuhaji

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Jan 2022 21:25 396 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Banten, Polda Banten ungkap/membongkar pabrik pembuatan shampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/12/2021).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda_Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan shampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan sachet shampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Dukung Kebijakan Pemerintah, Ini Langkah yang Dilakukan Polda Banten

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam shampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak di Pakuhaji, Tangerang,” ungkap Polda banten ungkap pembuatan kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga : Baru 3 Bulan Bebas, Seorang Penjahat Kambuhan Diringkus Resmob Polda Banten

Sejumlah barang ditemukan dari lokasi selain memilih shampo sesuai kondisi rambut dan melembutkan, dan juga menggunakan produk yang dapat menghidrasi sebagai cara agar rambut tidak mengembang.

Jangan Lewatkan : Gangster Kembali Berulah di Wilayah Hukum Polsek Teluknaga, Kemana Aparat Penjaga Keamanan Masyarakat?

Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan baku pembuatan shampo serta minyak rambut.

Baca Juga : Polda Banten Menetapkan 6 Tersangka Buruh yang Merusak Ruang Kerja Gubernur Wahidin Halim

Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian kemasan shampo, ratusan renteng shampo dan minyak rambut palsu siap edar.

Baca Juga : Arogan, Mengaku Anggota Polda Banten Seorang Oknum Polisi Menganiaya Karyawan SPBU di Rangkasbitung

“Saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya,” ujarnya.

Baca Juga : Permudah Layanan Masyarakat, Polda Banten Resmi Luncurkan Aplikasi e- Pendekar

Condro mengatakan, shampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal. Dan dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.(SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA