Rumah Makan dan Pemancingan ‘Bakoel Desa’ Diduga Tidak Mengantongi Izin

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jun 2022 10:56 1118 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pihak perhutani memberikan izin kepada penggarap untuk penanaman dan pemeliharaan mangrove yang dibentuk kelompok kelompok tani dan nelayan, guna penanaman mangrove untuk mencegah dan menanggulangi abrasi yang terjadi. Ironisnya, hutan mangrove tersebut berubah fungsi menjadi rumah makan dan pemancingan ‘Bakoel Desa’ ditambah lagi ada budidaya bermacam macam ikan salah satunya, bawal Jepang, bandeng, nila dengan luas area rumah makan, pemancingan dan budidaya ikan seluas kurang lebih 15 hektar.

Objek tersebut di wilayah Desa Muara Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, pengelola tempat tersebut digarap oleh penggarap Herman. Sangat disayangkan tanah perhutani yang berubah fungsi tersebut dijadikan komersil agar mendapatkan keuntungan pribadi diduga tidak mengantongi izin dari pihak pemerintah dalam sektor pariwisata, perikanan dan kelautan serta perizinan. Serta Pihak penggarap atau pengelola terkesan tidak ada keperduliannya kepada pihak desa muara apalagi memberikan retribusi kepada pihak desa atau pemerintah karena merasa tanah yang di kelola atau garap milik perhutani, sehingga fungsi penanaman mangrove disalahgunakan menjadi tempat usaha atau wisata.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp-nya oleh awak MediaBantenCyber.co.id Kepala Dinas Dispora (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata) Ratih Rahmawati mengatakan pihak pariwisata tidak ada wewenang untuk mengeluarkan izin hanya bersifat verifikasi, yang punya wewenang adalah sektor perizinan silahkan tanya pihak perizinan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah Herman pemilik garapan dan pengelola ‘Bakoel Desa’ saat dihubungi awak mediabantencyber.co.id melalui telepon seluler mengatakan, bahwa tentang perizinan tidak mau tahu hanya tahu sebagai penggarap yang diberikan izin oleh perhutani dengan luas area 15 hektar sampai dengan 16 hektar untuk memelihara dan merawat lokasi tersebut, ia mengakui dengan adanya budidaya ikan bandeng, nila, untuk dijual kepada pengunjung sambil memancing ikan yang ada di lokasi. Ditambahkan lagi dari mulai belum ada listrik sampai sekarang ada listrik sudah menempati lokasi perhutani,

“Kalau masalah izin tidak mengerti itu urusan pemerintah dan mengelolapun memakai modal, apalagi dengan media tidak ada urusan,” ucapnya

Sementara itu, di tempat terpisah menurut Mohamad Syarifudin selaku kepala desa muara pada saat ditemui dan dikonfirmasi terkait hal tersebut oleh awak MediaBantenCyber.co.id mengatakan pihak desa muara tidak pernah menerima pemberian dari pihak pengelola ‘Bakoel Desa’ dalam bentuk apapun,” ucapnya singkat. (Risti & Adhari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA