PT Prima Multi Komponen Tigaraksa Bersikap Arogan Dan Semena-mena Memecat Pegawainya Yang Sakit

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jan 2020 16:56 0 12792 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sudah jatuh tertimpah tangga, istilah pepatah ini yang kiranya yang pas diberikan dan dialami oleh M. Sopianto salah seorang pekerja dari PT. Prima Multi Komponen (PMK)  yang beralamat di jalan Milenium 16 Blok J 7 No. 5 (kawasan Industri Milenium Tigaraksa) Kabupaten Tangerang.

Sopianto yang telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari Tiga (3) tahun, mengalami kecelakaan pada saat berangkat kerja, kemudian yang bersangkutan tetap melanjutkan perjalanan ke perusahaan tempatnya bekerja dan melaporkan kepada pihak Personalia perusahaan tersebut bahwa dirinya baru saja mengalami kecelakaan. Akan tetapi bukan pertolongan yang Sopianto dapatkan, tetapi malah dirinya mendapat omelan dan dikatakan hanya pura – pura sakit.

Dan rupanya permasalahan tersebut tidak berhenti pada omelan yang dirinya terima, beberapa hari kemudian luka akibat kecelakaan tersebut membusuk. Dan hingga sampai saat ini dirinya belum mendapatkan tindakan pertolongan apapun juga dari pihak BPJS Kesehatan Tenaga Kerja, malah apesnya lagi Sopianto malah mendapat berita melalui WhatsApp jika dirinya telah di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Atas tindakan arogan dan semena – mena dari pihak managemen perusahan PT. PMK tersebut, Sopianto didampingi beberapa rekan kerjanya mengadukan tindakan “Sok Kuasa” dan arogan tersebut kesekretariat KSPSI’ 73. Dan oleh pihak KSPSI laporan tersebut kemudian langsung dibuatkan surat Somasi ke PT. Prima Multi Komponen, serta di tembuskan ke pihak terkait seperti Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan juga kepada pihak BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi lewat handphone pribadinya, pada Senin (06/01/2020) sore, Imam S Ketua KSPSI’ 73 Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat laporan apapun dari pihak perusahaan PT. Prima Multi Komponen (PMK) terkait kecelakaan yang dialami oleh salah seorang pekerjanya yaitu Sopianto.

“Kami telah melayangkan SOMASI kepada pihak managemen PT. PMK terkait permasalahan anggota kami Sopianto, ada dua hal yang telah dilanggar oleh managemen perusahaan PT PMK, yaitu mendiamkan saja laporan dari pegawainya Sopianto bahwa yang bersangkutan telah mengalami kecelakaan dan mem PHK secara sepihak dan Arogan serta semena – mena kepada pegawainya tersebut.

Dan jika SOMASI kami tersebut tidak digubris oleh PT PMK, maka kami akan melaporkan kepihak Kepolisian serta PPNS dan MENYERET ke jalur hukum pihak – pihak yang bertanggung – jawab atas tindakan Arogan dan semena – mena managemen PT PMK kepada saudara Sopianto. Kami juga melihat ada pelanggaran pengupahan minimum yang dilakukan oleh PT PMK atas Undang – undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 tentang Pengupahan,” tandas Imam S, Ketua KSPS’ 73 Kabupaten Tangerang. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?