Oleh PT Philips MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Terkait banyaknya kejanggalan dalam proses “tender” pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 hingga 2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) MENDUGA telah terjadi Praktek Monopoli (Persaingan Usaha Tidak Sehat) dan juga Gratifikasi dalam proses Tender Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT Philips pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 di masa pemerintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Hal tersebut disampaikan oleh Maman Firman, SH Ketua Investigasi dan Litigasi LSM KPAHN (Komite Penyelamatan Aset Harta Negara) dalam siaran Persnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (18/08/2022) pagi. Dalam keterangannya, KPAHN menjelaskan bahwa dalam proses lelang atau tender terkait Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 hingga 2018 ditemukan beberapa kejanggalan dokumen yang patut DIDUGA telah terjadinya praktek Monopoli (Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat) dan juga Gratifikasi.
“Diduga telah terjadinya dokumen import yang dipalsukan, Perusahaan pemenang tender yaitu PT. Philips yang kondisi perusahaannya di luar negeri sudah bangkrut, dan 80 persen pemenang tender sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah terjadi praktek Monopoli dan Gratifikasi dalam proses tender di Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta yang saat itu di pimpin oleh Kepala dinas (Kadis) Julianto bersama pejabat PPK nya Samsul. Bahwa tender pengadaan lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips sebagai penyedia barang merk Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Firman.
Baca Juga : Diduga Seluruh SMA Negeri di Wilayah Pantura Kabupaten Tangerang Mainkan PPDB

Ditambahkan oleh Firman, berdasarkan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPAHN Menduga telah dilanggar dan ditabrak dalam proses lelang dan tender yang di menangkan oleh PT Philips tersebut. Atas temuan tersebut maka KPAHN telah melayangkan surat Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2021, dengan Nomor surat : 04/NN/10/2021, perihal laporan DUGAAN Korupsi, Monopoli dan Gratifikasi serta Mall Function PJU LED pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta.
“Kami telah menyampaikan laporkan kepada KPK, tentang dugaan pelanggaran Spek tehnis dan kebohongan publik yang berdampak kepada kerugian negara serta DIDUGA kuat terjadi telah gratifikasi dalam proses tender
pengadaan lampu jalan PJU Led Smart System pada Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016-2018 senilai kurang lebih Rp 2 trilyun rupiah yang di sebar keseluruh 5 Kota administrasi DKI
Jakarta. Selain itu, pengadaan lampu PJU LED Smartsystem ini juga sangat kental bernuasa Monopoli karena hanya menggunakan
satu merek yaitu Philip. Pengadaan ini juga DIDUGA telah melanggar spek tehnis,” tegasnya.
Lanjutnya, adapun yang KPAHN laporkan kepada KPK adalah hal-hal sebagai berikut :

4. Mall Function (Smartsystem tidak bekerja semestinya).Sistem kerja Smartsystem adalah selain efisiensi enegi karena menggunakan LED, juga mudah dimonitor karena menggunakan tekhnologi cloud (Web Site), sehingga untuk memonitor lampu dapat di pantau dari Room Control yang ada di setiap Sudin (suku dinas) sehingga dapat memantau Lampu PJU dengan asset management. Bisa diredupkan sampai 0% dan dapat diketahui posisi lampu tersebut. Namun di lapangan kami temukan dari tahun 2016 sampai sekarang banyak sekali lampu PJU siang Menyala dan Malam mati. Kondisi ini sudah berminggu-minggu bahkan berbulan bulan tanpa ada yang mengatasi. Berarti fungsi Smartsystem tidak berfungsi dan masyarakat di rugikan. Untuk mengetahui lampu yang mati kita harus melapor via telpon ke posko PJU terkait.
Dengan harga yang sangat bombastis ternyata fungsi Smartsystem tidak optimal. Kita bisa cek langsung di setiap jalan karena kami temukan lampu PJU siang menyala dan malam mati, apa lagi di jalan jalan-jalan Protokol. Seharusnya lampu Led Smartsystem bisa dioperasionalkan secara real time, tidak ada jeda dalam perbaikan. Kalau sampai berminggu-minggu tidak terpantau ini semua Mall Function. Siang hari menyala di daerah Jakarta Timur.
“Demikian keterangan Pers ini kami sampaikan yang juga telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK untuk menjadi bahan masukan dalam memproses penyelidikan dan kami harapkan akan dapat mempermudah untuk membongkar praktik korupsi dan gratifikasi serta nepotisme,” pungkasnya.(BTL)
Tidak ada komentar