Pihak SMP Raudhah Barmawiyah Kota Tangerang Diduga Mengambil Dana KIP Hak Siswa 

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Sep 2022 14:09 376 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Terkaitnya pemberitaan yang dimuat MediaBantenCyber.co.id tentang permasalahan DUGAAN “pengiringan” orang tua siswa untuk mencairkan dana KIP (Kartu Indonesia Pinter) ke bank, dan setelah dicairkan uang pencairan tersebut diminta oleh pihak sekolah dengan alasan untuk membayar “sangkutan” siswa kepada pihak sekolah, namun ironisnya menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, yang mengatakan bahwa dana KIP itu adalah haknya anak Yatim dan para siswa itu sama sekali tidak menerima dana tersebut.

Baca Juga : Sekjen FKMTI : Kami Meminta RDP Kepada DPRD Tangsel Karena FKMTI Menilai Jawaban Camat Serpong Dan Plt Sekda Tidak Sesuai Putusan Pengadilan KIP Banten

Pemerintah pusat memberikan dana KIP untuk masyarakat miskin program dari tahun 2014. Namun dengan adanya dana KIP itu diduga banyak pihak di sekolah yang memanfaatkan atau menyalahgunakan dana tersebut hingga merugikan banyak siswa yang seharusnya menerima haknya itu.

Baca Juga : Keluarga Miskin Siswa SMAN 6 Kota Tangsel Mengeluh Kesulitan Membuat Kartu KIP dan PIP

“Pernah adanya pemberitahuan rencana pencairan dana KIP itu, tapi tau – tau dana tersebut sudah dicairkan oleh pihak sekolah dan sudah diserahkan kepada pihak penerima,” ungkap seorang sumber, sebut saja Danto (nama samaran – red).

Ditambahkan Danto, pihak SMP Swasta Raudhah Barmawiyah yang beralamat di jalan H. Jasirin No 45, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dipimpin oleh Emin Muhaimin (Kepsek) sejauh mana pertanggung jawabannya terkait permasalahan tersebut?. 

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang Resah dengan Ketidakpastian Pihak BPN dalam Menangani Kasus Perampasan Tanah

Baca Juga : Wakil BPN Tiarap Saat Putusan Pengadilan KIP Pusat Atas Warkah Tanah Milik Annie Sricahyan di Bintaro Jaya

“Lemahnya pengawasan oleh pihak – pihak terkait kami meminta agar Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersama aparat penegak hukum seperti, Kejaksaan dan Kementrian Pendidikan agar menindaklanjuti permasalahan itu dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidikan yang melakukan penyelewengan dan penyimpangan tugasnya tersebut,” tandas Danto. (Risti & Adhari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA