MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPTU Zainal Aripin langsung merespon laporan dari wartawan, terkait adanya penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer, di Jalan Gili Miring, Taman Naga, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.__________________Baca Juga : Warga akan Laporkan Penjual Tramadol di Taman Naga ke Polisi
Zainal akan tindak tegas penjual tramadol dan eksimer di Taman Naga bila terbukti melakukan transaksi. Hal ini diungkapkan Zainal saat dikonfirmasi wartawan MediaBantencyber.co.id via WhatsApp, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Sarongge Talaga Bestari
“Kita akan selidiki, kebenaran beritanya, kalau ada akan kami tindak,” tegasnya via pesan singkat what’s app.
Sebelumnya diberitakan, ada penjual obat keras jenis tramadol dan eksimer di Jalan Gili Miring, Taman Naga, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang akan dilaporkan oleh warga ke polisi. (tim)
Tidak ada komentar