MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Diduga dianggap merusak generasi muda. Warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akan melaporkan penjual tramadol dan eksimer di Taman Naga ke polisi.
Hal tersebut disampaikan, karena dirinya sering melihat transaksi obat keras tersebut, dengan cara COD setiap kali dirinya melintas di Jalan Gili Miring. Maka dari itu, ia meminta polisi menangkap penjual obat keras tersebut.
“Itu obat keras dilarang dijual bebas, kalau dibiarkan ini akan merusak generasi muda, karena kecanduan tramadol atau eksimer, saya akan buat laporan ke polisi,” ucap warga yang namanya enggan dipublikasikan, Selasa (12/11/2024) sore.
Baca Juga : Aneh, Padahal Warga Cikareo Tangerang Ko Bisa Gak Dikasih Pembagian Sembako?
Menurutnya, obat-obat keras tersebut membelinya harus dengan resep dokter, tidak diperbolehkan untuk dijual bebas ke setiap orang, karena akan ada ketergantungan obat – obat keras tersebut.
“Sebenarnya kalau mau beli harus pakai resep dokter, jangan mau main beli-beli aja, itu obat keras daftar G, kalau sembarangan main kasih aja akan bahaya nantinya,” tegas warga.
Diketahui penjual tramadol dan eksimer di Jalan Raya Gili Miring Taman Naga, Desa Tanjung, baru beberapa bulan beroperasi. Meski begitu pembelinya ramai dari generasi muda.(tim)
Tidak ada komentar