Komdigi Terapkan PP Tunas, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2026 14:50 409 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan kebijakan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Melalui aturan ini, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri sebagai tindak lanjut dari PP Tunas untuk menunda akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia. Kebijakan ini diambil karena anak-anak dinilai menghadapi berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua perlu menanggapi berbagai pertanyaan dari anak mereka.

Meski demikian, Meutya menegaskan langkah ini penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA