Serikat Buruh se-Banten Keluarkan Pernyataan Sikap dan Petisi MENOLAK RUU Omnibus Law Cipta Kerja

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Feb 2020 07:09 9917 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Serang, Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 menyatakan bahwa Negara bertanggung – jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pengejewantahannya diwujudkan dalam pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam faktanya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan, bahkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan Pekerja atau buruh beserta keluarganya. Dan dari waktu ke waktu kaum buruh mengalami penurunan/degradasi.

Dan rencana Pemerintah Pusat membuat RUU Omnibus law Cipta Kerja yang drafinya sudah disampaikan ke DPR RI, berdasarkan kajian dan analisa terindikasi menurunkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dan penurunan kesejahteraan para pekerja/buruh diantaranya sebagai berikut:

  1. Penurunan Perindungan Keamanan Kerja (Job Security)
  2. Penurunan perlindungan upah (Salary Security)
  3. Penurunan Perlindungan Sosial bagi pekerja (Sosial Security)
  4. Potensi Hilangnya Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral kota (UMSK)
  5. Berkurangnya Nilai Pesangon
  6. System outsourcing di semua bagian dan waktu tidak terbatas
  7. Kontrak di semua Jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu kontrak (Kontrak Seumur Hidup/Pekeja Tetap Hilang
  8. Waktu kerja yang Eksploratif,
  9. TKA unskilled semakin bebas masuk,
  10. Berkurangnya nilai jaminan sosial bagi pekerja
  11. PHK sangat mudah dilakukan,
  12. Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar undang-undang
  13. Berkurangnya nilai kebebasan dan Kemerdekaan berserikat.

Sehingga hal tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan Pekerja/Buruh khususnya yang ada di Provinsi Banten dan umumnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan pokok – pokok pikiran terurai di atas, yang didukung dengan elemen buruh/pekerja se- Provinsi Banten dengan ini menyampaikan Pernyataan Sikap PETISI kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Gubernur Provinsi Banten dan Pimpinan DPRD Provinsi Banten sebagai berikut : 

  1. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja 
  2. Cabut dan Tarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja
  3. Kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan menjadikan nilai – nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam praktek pengambilan kebijakan Pemerintah tidak terkecuali kebijakan bidang Ketenegakerjaan. MENOLAK segala upaya penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya
  4. Utamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan menolak liberalisasi hubungan Industrial/ Ketenagakerjaan
  5. MENOLAK segala bentuk upaya menurunkan nilai Kebebasan dan Kemerdekaan berserikat
  6. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Banten untuk memberikan pernyataan sikap bersama menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR
    RI. 

Demikian rilis yang diterima redaksi MediaBantenCyber.co.id (MBC), pada Jum’at (28/02/2020) malam, tentang pernyataan sikap Gabungan Serikat pekerja dan buruh se- Provinsi Banten yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan juga pimpinan DPRD Provinsi Banten, pada Jum’at (28/02/2020) siang, dan ditanda – tangani oleh: Imam Sukarsa Ketua KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, Afif Johan ST SH Ketua FSPKEP-SPSI, H Ahmad Saukani SH Ketua SPN-KSPI, Jumali SH Ketua FSPMI-KSPI, M Kamal Amrullah SH Ketua FSPKEP-KSPI, Rodi Darmana SH Ketua FSPI, Suryadi SE Ketua FSPSi serta Abdul Rohman Ketua KSBI Banten. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA