MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Serang, Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 menyatakan bahwa Negara bertanggung – jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pengejewantahannya diwujudkan dalam pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam faktanya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan, bahkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan Pekerja atau buruh beserta keluarganya. Dan dari waktu ke waktu kaum buruh mengalami penurunan/degradasi.
Dan rencana Pemerintah Pusat membuat RUU Omnibus law Cipta Kerja yang drafinya sudah disampaikan ke DPR RI, berdasarkan kajian dan analisa terindikasi menurunkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dan penurunan kesejahteraan para pekerja/buruh diantaranya sebagai berikut:
Sehingga hal tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan Pekerja/Buruh khususnya yang ada di Provinsi Banten dan umumnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan pokok – pokok pikiran terurai di atas, yang didukung dengan elemen buruh/pekerja se- Provinsi Banten dengan ini menyampaikan Pernyataan Sikap PETISI kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Gubernur Provinsi Banten dan Pimpinan DPRD Provinsi Banten sebagai berikut :
Demikian rilis yang diterima redaksi MediaBantenCyber.co.id (MBC), pada Jum’at (28/02/2020) malam, tentang pernyataan sikap Gabungan Serikat pekerja dan buruh se- Provinsi Banten yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan juga pimpinan DPRD Provinsi Banten, pada Jum’at (28/02/2020) siang, dan ditanda – tangani oleh: Imam Sukarsa Ketua KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang, Afif Johan ST SH Ketua FSPKEP-SPSI, H Ahmad Saukani SH Ketua SPN-KSPI, Jumali SH Ketua FSPMI-KSPI, M Kamal Amrullah SH Ketua FSPKEP-KSPI, Rodi Darmana SH Ketua FSPI, Suryadi SE Ketua FSPSi serta Abdul Rohman Ketua KSBI Banten. (BTL)
Tidak ada komentar