MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI’73 PT Indosari Sarana Pangan Abadi (ISPA) yang beralamat di Kampung Sulang Gedong Kosong, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang PT ISPA untuk menolak Union Busting perusahaan, pada Rabu (18/03/2020) pagi.
Kepada MediaBantenCyber.co.id, Imam Sukarsa selaku Ketua SPSI’73 Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa aksi Unjuk rasa (Unras) yang dilancarkan oleh PUK SPSI’73 terhadap PT Indosari Sarana Pangan Abadi (ISPA) tersebut dikarenakan manajemen PT ISPA telah melakukan tindakan AROGAN dan Sewenang – wenang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pak Joko (Ketua ) Jumar (Sekretaris) dan Mursad (wakil ketua), setelah mereka (Pimpinan Unit Kerja) melakukan tuntutan kesejahteraan, upah, BPJS dan Cuti kepada manajemen perusahaan.
Baca Juga : Jubir Gugus Tugas COVID-19 Banten: Benar Pasien Nomor 35 Meninggal Akibat Virus Corona Kemarin

“Tindakan mem PHK pengurus Serikat Pekerja yang sedang melakukan tuntutan dan hak merupakan sebuah bentuk balasan dari tuntutan Buruh di Perusahaan PT Indosari Sarana Pangan Abadi tersebut, dan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan Anti Serikat (Union Busting) dan melanggar ketentuan pasal 28 Jo 43 UU No 21 Tahun 2000,” tandas Imam Sukarsa Ketua SPSI’73 Kabupaten Tangerang.

Jangan Lewatkan : Murid Paris De La Mode Fashion School Tampilkan Motif Estetika Indonesia Dalam Lomba Fashion Show Indo Craft XVII di JCC
Dan hingga berita ini diturunkan belum ada Pegawai dari Disnaker Kabupaten Tangerang yang datang menemui para pengunjuk rasa (menolak Union Busting). (BTL).
Baca Juga : Dor..Dor..Dor..9 Bandit Lintas Daerah Ditangkap Tim Jawara dan Resmob Polda Banten
Baca Juga : Dalam Suasana Wabah Corona, Peserta Bimtek Dana Hibah Forum DKM Kota Tangsel Tetap Membludak
Tidak ada komentar