Karena Melakukan Union Busting Kepada Serikat Pekerja, Pimpinan PT Ecos Jaya Ditahan Kejaksaan Tangerang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Mar 2020 17:10 4734 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Dua orang pimpinan PT Ecos Jaya yang beralamat di jalan raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditahan oleh pihak Kejaksaan Tangerang dan keduanya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambe, Kabupaten Tangerang. Kedua pimpinan PT Ecos Jaya yang ditahan pihak Kejaksaan Tangerang tersebut adalah Muhammad Syarif yang menjabat sebagai Factory Manager serta Xuan Zai Jie yang menjabat sebagiai Produksi Manager.

Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Jum’at (20/03/2020) malam, Warsam selaku Ketua PUK SPSI’73 di PT Ecos Jaya, Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa, kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut telah melakukan UNION BUSTING yaitu telah melakukan PEMBERANGUSAN terhadap Serikat Pekerja atau telah melakukan sebuah upaya untuk melemahkan peranan dan fungsi dari Serikat Pekerja demi untuk kepentingan sang majikan (pemilik perusahaan).

“Mereka ditahan oleh pihak Kejaksaan Tangerang karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Union Busting terhadap PUK SPSI’73 di perusahaan tersebut,” ungkap Warsam, Ketua PUK SPSI’73 PT Ecos Jaya.

Sementara itu di tempat terpisah menurut Erwin selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Provinsi Banten mengatakan bahwa, penetapan Tersangka kepada kedua pimpinan PT Ecos Jaya Kabupaten Tangerang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bahwa penetapan kedua tersangka pimpinan PT Ecos Jaya tersebut merupakan bentuk bukti nyata dan konkret bahwa Pemerintah daerah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan telah memberikan  Perlindungan kepada Serikat Pekerja.

“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap hak – hak pekerja dan buruh untuk berserikat dan mengelurkan pendapat kepada Serikat Pekerja yang ada di Provinsi  Banten, karena hal tersebut memang telah dijamin oleh Undang – undang Ketenagakerjaan,” tandas Erwin Sekdis Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA