Bulan Ramadhan, Tim Resmob Polres Serang Bekuk Sindikat Uang Palsu

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membongkar jaringan Pembuatan Uang Palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 tersangka di 2 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan Walantaka, Kota Serang.

Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, diantaranya SA (38), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berperan menyediakan tempat untuk mencetak uang palsu dan menyiapkan laptop dan printer sebagai sarana.

Tersangka SU (30), warga Kecamatan Walantaka, dan K alias Sobled (35), warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Kemudian tersangka EH (52), dan De alias Doyok (35), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang serta HA (23), warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pengedar.

Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp 50 ribu yang sudah di print, 9 lembar bahan upal yang belum dipotong namun sudah dicetak pecahan 50.000, 180 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, dan 31 lembar upal yang sudah dicetak belum potong.

Selain lembaran uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 botol lem, 1 bendel kertas kosong, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 gulung benang hitam, 2 plastik jarum, 1 handphone serta 3 unit sepeda motor

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan 2 warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut. Berbekal dua laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka De alias Doyok di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Tim yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar berhasil mengamankan tersangka De di wilayah Sentul pada Senin (11/05/2020). Di dalam Tas uang pelaku kita temukan upal pecahan Rp 100 ribu,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin Yusuf, Rabu (13/05/2020).

Kapolres menjelaskan dari keterangan De diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku SU dan BK (daftar pencarian orang) sebanyak Rp 3,7 juta. Oleh tersangka De, uang itu sudah habis dibelanjakan di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang.

“Uang Rp 3,7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp 2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap sindikat upal di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatam Walantaka, Kota Serang.

“Disana kita berhasil mengamankan SU, K alias Sobled, EH, serta HA (23), yang merupakan pembuat dan pengedar upaI. Setelah dimintai keterangan bahwa ke 4 orang tersangka mengakui mencetak uang palsu tersebut di rumah tersangka SA dengan menggunakan laptop dan printer miliknya,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan upal buatan sindikat asal Kecamatan Walantaka tersebut merupakan modus baru. Sebab sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi. Jaringan pembuat upal sudah beroperasi selama 3 bulan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi 1 lembar uang asli dijadikan 2 uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tandasnya. (fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.