Pengosongan Lahan Terdampak Tol Serang-Panimbang Sudah Sesuai Prosedur

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2020 21:42 420 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Pelaksanaan Pembangunan pada Lahan terdampak Tol Serang – Panimbang yang dilakukan di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Provinsi Banten dinilai sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut berdasarkan Undang – undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 ketika Pengadilan Negeri sudah menetapkan penetapan penitipan uang ganti kerugian dan Kepala Kantor Pertanahan Serang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum, sehingga secara hukum tanah tersebut sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, karenanya alas hak yang dimiliki orang per orang menjadi hapus, untuk kepentingan umum dengan membangun infrastruktur jalan Tol.

Hal tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalan Tol Serang – Panimbang Temmy Saputra. Saat dikonfirmasi terkait pengosongan lahan milik warga yang terdampak Tol Serang – panimbang di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang kemarin, Selasa (09/06/2020) kemarin.

Menururutnya, dalam Undang – undang sudah jelas, secara hukum tanah tersebut sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk kepentingan umum.

“Jika ada pihak pihak yang menghasut, menghalangi atau menolak bisa terkena pidana”, ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/06/2020).

Dan untuk uang ganti kerugian pembayaran penggantian tanah yang terdampak proyek, Temmy menjelaskan, sudah ada dan dititipkan ke pengadilan, dan itu bisa dilakukan pengambilan kapanpun oleh pemilih lahan dengan pengantar dari P2T.

“Bisa diambil kapanpun uang tersebut sesuai dengan harga appraisal antar bidang yang variasi hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, sambil menunggu keputusan inkrah, saya tidak bisa intervensi,” jelasnya.

Terkait putusan harga 250 ribu permeter yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada persidangan, Temmy menyayangkan hal tersebut, lantaran hakim memutuskan harga sama permeter per bidang tanpa dasar analisa perhitungan.

“Seharusnya hakim tidak bisa memutuskan harga sama permeter per bidang itu tanpa dasar analisa perhitungan, yang berhak menentukan harga secara profesional dan independen adalah ahli yaitu KJPP, memang hakim punya kuasa penuh dalam menjatuhkan putusan, tapi kita juga punya hak melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Terangnya.

Lantaran Hal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikuti hasil Pengadilan Negeri, karena masih ada tahapan selanjutnya yang diproses yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan tahapan selanjutnya ada Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Jika dipaksakan pembayaran menurut harga yang diputuskan pengadilan, maka saya dianggap merugikan negara karena upaya hukum belum maksimal dilakukan oleh saya, menunggu hasil persidangan selanjutnya, dan lagi, jika saya tetap memaksakan bayar sesuai putusan, dari Kementerian Keuangan pun tidak akan mengganti dana talangan tersebut,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut temmy, warga dapat mengambil uang pengganti lahan tanahnya tersebut di pengadilan, sambil menuggu hasil akhir proses hukum, jadi tidak ada yang dirugikan.

“Dalam hal ini, saya juga ingin dan berharap ada putusan akhir (Inkracht) yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa intervensi dari pihak manapun, jadi tidak ada yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku semua berjalan lancar dan tanpa ada yang dirugikan.” tandasnya.

Sebaliknya, lanjut Temmy, jika dikatakan kami merampas maka itu tidaklah benar karena semua prosedur telah dijalankan.

“Tidak benar kami merampas tanah, semua prosedur telah kami jalankan bahkan secara resmi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah meminta pengamanan oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan pekerjaan.” tutupnya. (fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA