Abraham Sosialisasi Raperda Jamsosnaker, Tekankan Pentingnya Perlindungan Sosial

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 14:48 282 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang, Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, DPRD Provinsi Banten mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu (20/08/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, yang berperan aktif dalam pembahasan Raperda tersebut.

Dalam kesempatan ini, Abraham menekankan bahwa Jamsosnaker adalah salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. “Kami baru saja mengadakan rapat dengan pemerintah dan BPJS, di mana skema pendanaan yang disepakati adalah 80:20, dengan pemerintah menanggung sebagian besar biaya. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan perlindungan pekerja dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Abraham juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Banten tidak hanya berfungsi dalam proses legislasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan. “Raperda ini bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan bahwa program perlindungan sosial diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, Ananta Wahana, Pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Banten untuk menyiapkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. “Padepokan ini berfungsi sebagai ruang diskusi agar masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan terhadap peraturan yang sedang disusun,” kata Ananta.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Banten berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya program perlindungan sosial bagi pekerja dan dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi yang lebih baik. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA