Agung Sedayu Group Sebaiknya Hormati Proses Hukum, Tertibkan Anak Buahnya Jangan Mengedarkan Narasi Fitnah Tanpa Proses Persidangan, Ayo Adu Data Secara Publik

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
(Advokat Senior / Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, “Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen yang digunakan oleh terdakwa palsu dan tidak benar. Semua sudah terungkap dalam persidangan. Terdakwa selalu memberikan pernyataan di media-media sosial berani adu data tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu, dan saat ini terdakwa sudah ditangkap”. (Klaim dari Marsetyo Mahatmanto, Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi, 07/10/2023 ).

Supardi Kendi (SK) Budiardjo dan Nurlela akhirnya melakoni takdirnya sebagai Korban mafia tanah, korban kriminalisasi entitas bisnis Agung Sedayu Group melalui anak usahanya PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA). Dua tahun penjara dan menyaksikan istrinya turut dipenjara, menjadi harga yang harus dibayar oleh SK Budiardjo.

Vonis zalim ini, dibacakan pada Selasa, 03 Oktober 2023. Vonis yang menyelisihi fakta persidangan. Vonis yang mengabaikan berbagai bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan.

Penulis menyebut apa yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group melalui laporan PT SSA terhadap SK Budiardjo & Nurlela adalah kriminalisasi. Pasalnya, kalau memang PT SSA sah pemilik tanah di Cengkareng dengan SHGB No. 1633, semestinya PT SSA menggugat secara perdata SK Budiardjo. Untuk memastikan, siapa sebenarnya pemilik sah tanah yang disengketakan.

Alih-alih menggugat SK Budiardjo, PT SSA malah menggunakan kekuatan preman dan oknum polisi, menduduki dan merampas tanah SK Budiardjo seluas 10.259 m² dengan bukti kepemilikan Girik C 10906, Girik C 5047 dan Girik C 391. Setelah SK Budiardjo melaporkan penyerobotan tanah itu, PT SSA melaporkan balik dan berujung vonis dua tahun penjara.

Bukan hanya di penjara 2 tahun, SK Budiardjo juga harus menerima fitnah yang sangat jahat dari entitas yang mewakili PT SSA. Marsetyo Mahatmanto, Kuasa Hukum PT SSA menuduh dokumen-dokumen yang digunakan oleh SK Budiardjo palsu dan tidak benar. Menurutnya, semua sudah terungkap dalam persidangan.

SK Budiardjo dituduh selalu memberikan pernyataan dimedia-media sosial berani adu data tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu, dan Kuasa Hukum PT SSA ini mengklaim SK Budiardjo sudah ditangkap.

Untuk membantah pernyataan ngawur dari kuasa hukum PT SSA ini, penulis ingin sampaikan beberapa argumentasi:

Pertama, kuasa hukum PT SSA ini tidak menghadiri pembacaan putusan terhadap SK Budiardjo & Nurlela, yang digelar pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023. Jadi darimana dia tahu isi putusan dan pertimbangan hukumnya?

Atau, apakah sudah ada konspirasi antara dirinya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara No 26 dan No 27, sehingga dia sok tahu atau menjadi tahu materi putusannya? Atau, jangan-jangan vonis 2 tahun ini adalah pesanan PT SSA kepada Majelis Hakim, sehingga Marseto tahu isi putusannya?

Kami sendiri, selaku kuasa hukum yang menghadiri dan menyimak pembacaan putusan, belum mendapatkan salinan putusannya. Meskipun, kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kedua, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tidak pernah menyatakan dokumen Girik C 10906, Girik C 5047 dan Girik C 391 sebagai dokumen palsu. Karena pasal untuk menjatuhkan vonis bukanlah Pasal 263 KUHP, melainkan Pasal 266 ayat (2) KUHP (dakwaan pertama).

Dalam pertimbangan, hakim hanya menyatakan keterangan Abdul Hamid Subrata dan Edy Suwito sebagai satu-satunya pemilik tanah, dan tidak ada pemegang hak lainnya atas tanah dengan Girik C 1906 dan Girik C 5047, dikualifikasikan sebagai keterangan palsu yang dimasukan dalam akta PPJB yang dibuat oleh Notaris UYUN YUDIBRATA. Keterangan inilah, yang dijadikan sandaran putusan hakim sebagai memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, yang menimbulkan kerugian PT SSA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadi, tidak ada satupun pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan dokumen bukti yang dimiliki oleh SK Budiardjo sebagai dokumen palsu atau tidak benar. Adapun, pertimbangan majelis hakim terkait putusan sebenarnya telah terbantahkan melalui fakta persidangan. Sayangnya, Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan berupa dokumen bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sejumlah fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai YUSWARDI, SH ini adalah:

  1. Keterangan Saksi Odih Suhedi
  2. Keterangan Saksi M. Sholeh
  3. Keterangan Saksi Ir Tjahyo Yudianto, MSc, Mk (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat)
  4. Keterangan Saksi Mansur
  5. Keterangan Saksi Rohmat
  6. Keterangan Ahli Pidana Chudry Sitompul (ahli pidana Pengajar Universtas Indonesia)
  7. Keterangan ahli hukum pertanahan, pidana pertanahan, perdata dan tata usaha Negara pertanahan, Dr Ir Tjahjo Arianto, SH M Hum.

Dokumen bukti dari SK Budiardjo yang diabaikan oleh Majelis Hakim dan tidak pula pernah dikualifikasikan sebagai dokumen palsu/tidak benar, yaitu:

  1. Girik C No. 1906 tanggal 25 Mei 1976 an. Hamid Subrata Luas 2.231 m2.
  2. Surat Keterangan Lurah Cengkareng Timur No. 66/1.711.1 tanggal 27 Des 2004; perihal : perubahan Girik C.159 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 atas nama Tiing bin Senen berubah menjadi C. 1906 persil 3 b S II seluas 2.231 M2 atas nama Hamid Subrata berdasarkan AJB PPAT Camat Cengkareng Nomor 246/12/S.1/JBC/76 tanggal 6 April 1976
  3. Akta Jual Beli No.246/SI/12/JBC/1976 antara Tiing bin Senen dengan A. Hamid Subrata tertanggal 6 April 1976
  4. Surat Ket Camat Cengkareng No.560/1.711.1 tanggal 5 Mei 2014 Penjelasan Akta Jual Beli No 258/12/SI/JBC/1976 dan Akta Jual Beli No 246/12/SI/JBC/1976
  5. Ipeda 1979 Kec Cengkareng
  6. Surat-surat Pernyataan Tidak Sengketa an. Abdul Hamid Subrata tanggal 27 Desember 2004 yang Dicatat dan Diregistrer atas Permintaan ybs No 19/1.711.1 tanggal 31 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Lurang Cengkareng Eny Rohaeny, SH
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK)
  8. Surat dari BPN perihal Usulan Pembatalan sebagaian SHGB No 1633/Cengkareng Timur atas nama PT BMJ
  9. Kwitansi dari Kantor Pertanahaan Kotamadya Jakarta Barat untuk pembayaran pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengakuan dan penegasan hak – Sporadik Letter C No 1906
  10. Surat Kantah BPN Jakarta Barat ke Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta
  11. Surat Polda Metro Jaya Perihal : Penyerahan barang bukti, No B/4436/VI/2010/DitReskrimum, tgl 4 Juni 2010
  12. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jkt Brt, Perihal Penyitaan Dokumen Tanah an. Abdul Hamid No. 11/PEN/PID/2010/PM.JKT.BRT
  13. Surat Tanda Penerimaan Dokumen Polda Metro Jaya, dari SK Budiharjo
  14. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 19 – 06 – 2006 antara Abdul Hamid Subrata dengan Nurlela
  15. Surat Setoran BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN NO 248552
  16. PBB an Abdul Hamid Subrata tahun 2009 luas 2.231 m2
  17. Bukti transaksi pembayaran PBB dari Internet Banking BCA, tanggal 02 – 06 – 2010, NOP 317402000500204640 an Abdul Hamid Subrata
  18. Rincian Pembayaran Pajak an Abdul Hamid Subrata
  19. Girik C No 5047 tanggal 11 Maret 1981 an H. Nawi Luas 548 m2
  20. Surat Keterangan Lurah Cengkareng TImur No 69/1.711.13, tanggal 13 Nopember 1995, Perihal Girik C no 5047 an Eddy Suwito
  21. Surat Keterangan Lurah Cengakreng Timur No 27/1.711 tanggal 1 Desember 1997, Perihal Girik C no 5047 an Eddy Suwito
  22. Surat Keterangan Lurah Cengkareng Timur No 58/1.711.1 tanggal 27 April 2010. Perihal Perihal Girik C no 5047 an Eddy Suwito
  23. Akta Jual Beli No.1701/JB/MAI/1990
  24. Surat Keterangan Camat Cengkareng No. 1452 tanggal 24 November 2014
  25. Kwitansi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengakuan dan penegasan hak – Sporadik Letter C No 5407
  26. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 10 – 04 – 2008 antara Eddy Suwito dengan Supardi Kendi Budiardjo
  27. Bukti Transfer Pembayaran PBB dari internet Banking BCA, tanggal 17 – 11 – 2009, NOP 317402000500204660 an Eddy Suwito
  28. Rincian Pembayaran Pajak an Eddy Suwito
  29. Girik No. 391 tanggal 4 Agustus 1980 an H. Asim Bin Gering Luas 1.800 & 6.000 m2
  30. Surat Kelurahan Cengkareng Barat no 242/1.711.1 Hal Penjelasan Girik C No 391 persil 31 S.II tanggal 30 Juli 2002
  31. Surat Kelurahan Cengkareng Timur No 125/1.711.43 Hal Penjelasan Permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 9 April 2007
  32. Surat Kelurahan Cengkareng Timur No 128/1.711.1 Hal Penjelasan Girik C.391 atas nama Asim Bin Gering tanggal 14 Juni 2010
  33. Surat Kelurahan Cengkareng Barat No 194 / -1.711.1 Hal Penjelaan tentang Girik C.391 Persil 31 SII dan Persil 4b SII an Asim b Gering
  34. Surat Pernyataan Tidak Sengketa an. Rais tanggal 24 Januari 2001, di register di Kelurahan Cengkareng Timur tanggal 6 – 3 – 2001 No 05/1.711.1
  35. Surat Pernyataan Rais Hal Girik C 391 tanggal 17 Mei 2006 di register di Kelurahan Cengkareng Timur tanggal 19-5-2006 No 140/1.711.1
  36. Perjanjian Jual Beli Tanah antara Rais dan Nurlela tanggal 6 Juni 2007
  37. PBB an Asim Gering NOP 317402000500209450 tahun 2008
  38. Resi Pembayaran Pajak PBB dari Bank DKI NOP 317402000500209450 tanggal 5 November 2008
  39. Surat Kecamatan Cengkareng No 1534/1.711.1, tanggal 10 Desember 2014 Hal : Penjelasan Akta Jual Beli No 001/JB/V/1984; No 002/JBC/V/1984; No 003/JBC/V/1984
  40. Surat Kecamatan Cengkareng No 708/1.711.41, tanggal 22 Juni 2011, Hal : Penjelasan keberadaan SPH No 89/12/JBC/1986
  41. Surat Kecamatan Cengkareng No 1231/1.711.311 tanggal 8 Desember 2011 Hal : Penjelasan Keberadaan SPH dan AJB yang diajukan oleh Johny Wahab & Partners
  42. Surat Kelurahan Cengkareng Barat No 258/1.711.1, tanggal 6 Juni 2011 Hal Penjelasan tentang Girik C.1033 persil 4b SII dan lainnya
  43. Surat Kelurahan Cengkareng Timur No 434/1.711.1 tanggal 16 Desember 2014 Hal : Permohonan Penjelasan Surat Keterangan
  44. Profil Perusahaan PT Bangun Marga Jaya
  45. Profil Perusahaan PT Sedayu Sejahtera Abadi
  46. Surat Perintah Setor No. Berkas Permohonan 11378/2016, Nama Pemohon : Wandopo Dalimunthe; atas nama pemohon Nurlela, Uraian Pekerjaan : Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, tanggal 26 Februari 2016
  47. Kwitansi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat No. DL 10859/2016 No Berkas : 11378/2016; untuk pembayaran Pengukuran Untuk Mengetahui Luas, tanggal 29 Februari 2016
  48. Surat Perintah Setor no Berkas Permohonan 11379/2016, Nama Pemohon : Wandopo Dalimunthe; atas nama pemohon Nurlela, Uraian Pekerjaan : Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah, tanggal 26 Februari 2016
  49. Kwitansi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat No. DL 10857/2016 No Berkas : 11379/2016; untuk pembayaran Pengukuran Untuk Mengetahui Luas, tanggal 29 Februari 2016
  50. Dokumentasi foto pada saat pengukuran tanah pada tahun 2005
  51. Dokumentasi foto pada saat pengukuran tanah pada tahun 2006
  52. Dokumentasi tanda “BANGUNAN INI DISEGEL” dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Barat
  53. Surat Keterangan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah X Jakarta – Raya, INSPEKSI IURAN PEMBANGUNAN DAERAH JAKARTA, No. Ris 1964/WPJ.10/KI.1402.1980 tanggal 18 Maret 1980 perihal perubahan wajib pajak : a. pada tanggal 25 – 5 – 1976 yang 732 M2 di beli dari C No 360 a/n. wajib pajak TOMPEL BIN H.ASIM dengan harga Rp 292.000,- berdasarkan Akte Camat tanggal 6 – 4 – 1976 No 258/12/SI/JBC/76; b. pada tanggal 25-5-1976 tercatat dari C No 159 a/n. wajib pajak Tiing Bin Sunan berdasarkan Akte Camat tanggal 6-4-1976 No 246/12/SI/JBC/76.

53 dokumen diatas, membuktikan bahwa SK Budiardjo dan Nurlela adalah pemilih sah dan benar tanah seluas seluas 10.259 m² di Jl Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat. Diatas tanah SK Budiardjo tersebut, saat ini telah berdiri kawasan perumahan GOLF LAKE RESIDENCE yang dibangun PT SSA.

Sayangnya, semua fakta persidangan tersebut diabaikan majelis hakim. Karena itu, Judex factie tingkat 1 di PN Jakarta Barat ini harus diuji ke tingkat lebih lanjut.

Ketiga, SK Budiardjo & Nurlela tidak pernah ditangkap, karena tidak perah melarikan diri. Pasca putusan, kami memang mengajak klien kami pulang karena Hakim belum mengeluarkan salinan penetapan untuk pelaksanaan putusan.

Malamnya, Jaksa baru mengirim surat panggilan dan kami penuhi dengan mendatangi Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba pada hari Jum’at (6/10) untuk melaksanakan penetapan hakim. Jadi, fitnah besar kalau dikatakan klien kami ditangkap.

Saat ini, kami sedang mengajukan upaya hukum Banding. Putusan Pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami minta, PT SSA tidak mengedarkan fitnah dan hormati asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami.

Sudahlah, daripada menebar fitnah di media, sebaiknya PT SSA (Agung Sedayu Group) kalau berani, ayo adu data bukti kepemilikan awal tanah, disiarkan secara live oleh stasiun TV Nasional, disaksikan oleh sejumlah pakar dari akademisi kampus di Indonesia. Jangan hanya bernarasi sepihak, tanpa mengikuti proses persidangan dan tak gentle adu argumentasi secara langsung.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.