Ahli Waris Tanah H. Mardjuki yang Tanahnya Dijadikan SMAN 8 Tangsel Menuntut Haknya Dibayarkan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Ahli waris tanah milik H. Mardjuki yang kini telah dijadikan bangunan sekolah SMAN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlokasi di Jalan Cireundeu Raya No.05, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Provinsi Banten, berharap adanya penyelesaian pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemprov) Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan oleh Tubagus Sugenda selaku ahli waris dalam konferensi Pers nya kepada para awak media pada Selasa (11/7/2023) sore, dirinya bahwa mengatakan 4 (empat) bulan lalu telah melakukan mediasi dengan Pemerintah daerah Provinsi Banten di Kejaksaan Tinggi Banten terkait tanah atas nama H. Mardjuki seluas 2770 m2 dengan nomor Girik C 1650, namun hingga kini belum ada itikad baik penyelesaian pembayaran tanah milik keluarga H. Mardjuki tersebut oleh Pemerintah daerah Provinsi Banten.

“Saya hanya meminta adanya penyelesaian pembayaran oleh pemerintah daerah Provinsi Banten, atas tanah yang sudah menjadi gedung SMAN 8, Cireundeu,’ kata Tb. Sugenda.

Baca Juga : Ahli Waris Pemilik Tanah Keluarga Almarhum Alin bin Embing Akan MENUTUP Akses Jalan Menuju Mall Bintaro X-Change

Masih kata Tb. Sugenda dirinya berharap ada itikad baik dari pemerintah daerah Provinsi Banten. “Terserah Pemprov Banten mau musyawarah ayo, keputusannya kan pada Dinas Aset, bapak Gubernur, tapi faktanya sampai sekarang kita menunggu gitu aja, dan belum ada jawaban yang jelas masih digantung, sampai kapan?,” tanyanya.

“PN, PTUN, MA, PK kembali, dan bahkan 4 bulan lalu saya mendapat undangan Kejaksaan Tinggi Banten,” tandas Tb. Sugenda.

Baca Juga : Diduga Ada Mafia Tanah Yang Bermain, Hingga Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 4.020 M2 Korban Penggusuran Proyek Tol Cinere-Serpong Belum Terima Ganti Rugi

Menurutnya ada 3 (tiga) syarat yang diajukannya dalam proses perdamaian antara ahli waris H. Mardjuki dengan pemerintah daerah Provinsi Banten.

Pertama, meminta Pemerintah Provinsi Banten membuatkan sertifikat SMAN 8 Kota Tangsel yang diambil dari Girik H. Mardjuki.

Baca Juga : Serpong City Paradise Diduga Caplok Tanah Warga Ahli Waris Miun Juba di Kelurahan Babakan

Kedua, pemerintah daerah Provinsi Banten wajib mempermudah surat menyurat ahli waris H. Mardzuki untuk pembuatan sertifikat dan segala macam keterangan tanah.

Ketiga, adanya kompensasi tanah yang dipakai oleh SMA 8 seluas 2770 meter persegi.

Hingga berita ini diturunkan, Ahli waris H. Mardjuki meminta Pemerintah Provinsi Banten agar dapat segera bisa melakukan penyelesaian pembayaran atas tanah yang telah digunakan dan menjadi gedung SMAN 8 Kota Tangsel yang berlokasi di Kelurahan, Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.

Sebelumnya diketahui pemasangan banner dan spanduk besar di depan gedung sekolah SMAN 8 Kota Tangsel yang dilakukan oleh ahli waris H. Mardjuki tidak menghambat proses belajar mengajar siswa dan guru di sekolah tersebut.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.