Akan Eksekusi Rumah Warga Puri Intan Pisangan, Pihak Kementerian Agama Pamer Kekuatan 

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Entah apa maksud dan tujuannya, para petinggi kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayaatullah Ciputat, yang diwakili oleh Safrizal, SH selaku Plt Kabiro hukum Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Kepala biro Umum Kementerian Agama dan didampingi oleh aparat Kejaksaan Negeri Kota Tangsel sebagai eksekutor serta dibantu Ratusan aparat gabungan dari Polres Kota Tangsel, puluhan anggota TNI, Satpol PP Kota Tangsel, relawan tenaga bongkar bangunan yang sepertinya dari ormas tertentu, Kamis (12/12/2019) pagi, pamer kekuatan guna melaksanakan eksekusi pembongkaran Tujuh (7) bangunan rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Intan di jalan Pisangan Raya, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Namun eksekusi tersebut urung dilaksanakan setelah Muhammad Sirot SH, selaku kuasa hukum warga Perumahan Puri Intan Pisangan, Ciputat mengajukan permohonan penangguhan eksekusi kepada Plt Kabiro Hukum Kementerian Agama, agar memberikan kesempatan kepada warga yang rumahnya akan di eksekusi sesuai dengan salah satunya Putusan Pidana Nomor : 21/PID.SUS/1993/PN Tangerang. JO.102/PID/1994/PT BDG JO.1452 K/PID/1994. Muhammad Sirot juga mengatakan bahwa, warga Puri Intan yang terkena eksekusi rumahnya tersebut, secara Perdata akan terus menggugat masalah ini ke Pengadilan Perdata.

“Saya selaku kuasa hukum dari warga perumahan Puri Intan, akan berupaya sekecil apapun peluang dan celah untuk menggugat secara perdata, maka secara hukum pihaknya akan melakukan gugatan perdata tersebut. Kalau secara Pidana ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap dan kami menghormati putusan ini. Akan tetapi dengan segala hormat, kami meminta dan memohon kepada pihak UIN selaku penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh Safrizal selaku Plt Kabiro Hukum Kementerian Agama, agar memberikan kesempatan kepada para warga yang rumahnya akan dieksekusi, untuk membongkar sendiri rumahnya agar masih bisa memanfaatkan beberapa bahan bangunan seperti Genteng, Kayu – kayu dan keramik, agar dapat dijual loakkan dan uangnya bisa untuk membayar kontrakkan para warga yang rumahnya akan dieksekusi,” terang M Sirot kuasa hukum warga.

Menanggapi permintaan kuasa hukum dari warga Puri Intan yang rumahnya akan dieksekusi tersebut, Safrizal Plt Kabiro hukum Kementerian Agama RI mengatakan bahwa, dengan alasan dan pertimbangan kemanusiaan, maka pihaknya menyetujui permintaan penundaan eksekusi tersebut selama Tiga hari kepada warga yang rumahnya akan di eksekusi.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka kita semua harus taat pada hukum. Dan hasil putusan dari pengadilan adalah hari ini harus dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan. Akan tetapi karena pertimbangan rasa kemanusiaan, maka kami selaku penggugat menyetujui permohonan untuk penundaan eksekusi hari ini selama Tiga hari,” tandas Safrizal.

Sementara itu terkait dengan batas waktu penundaan eksekusi yang hanya diberikan selama tiga hari saja oleh pihak penggugat. Ibu Ria sebagai salah seorang juru bicara dan mewakili para warga yang rumahnya akan dieksekusi, kepada MediaBantenCyber.co.id (MBC) di lokasi tempat eksekusi pembongkaran rumah warga Puri Intan menyatakan kekecewaannya.

“Tiga hari itu teramat pendek waktunya mas wartawan, kenapa mereka begitu kaku dan kurang rasa empatinya kepada para warga yang sebenarnya juga menjadi korban penipuan dari almarhum Sugriwo pengurus yayasan yang menggelapkan aset milik Kementerian Agama dan dijual kepada para warga yang sebenarnya adalah para korban penipuan dari Sugriwo pelaku penggelapan aset Kementerian Agama tersebut,” pungkas Ibu Ria menegaskan. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.