Akhirnya, Ketua DPRD kota Serang Akan Libatkan KPK Selesaikan Masalah Aset

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Des 2019 22:05 0 7168 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Serang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Serang akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani masalah sebagian aset kota serang yang belum ada kejelasan untuk diserahkan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Terkait masalah aset ini, nanti 2020 kita akan buat Pansus aset yang melibatkan juga KPK dan Gubernur juga setelah tau masalah aset ini juga berniat akan menjembatani. Tapi kalau nanti tidak puas kaminya. Kami akan lanjut kesana ke divisi bagian aset di KPK nya.” Kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi saat dikonfirmasi Wartawan di Kota Serang, Minggu (8/12/2019).

Budi menjelaskan, Kenapa harus KPK, karena ini perlu, agar cepat ada penyelesaian dan tidak berlarut – larut seperti ini, karena di daerah masalah seperti ini dengan melibatkan KPK 2 – 3 bulan selesai.

“Masa ini selama 12 tahun belum selesai – selesai, saya bingung. Kalau mau membangun kenapa mereka merehab. Sekarang di APBD ini ga ada. Mudah – mudahan dengan 80 Miliar yang didapat dari bantuan Provinsi dipakai untuk membangun OPD – OPD mereka” jelasnya.

Budi juga menegaskan, Langkah ini akan dilakukan nanti jika dia (Pemkab Serang) benar – benar tidak mau dimediasi oleh Gubernur Banten untuk penyelesaian.

“Sekarang kita miris ga lihat kantor Walikota disamping jalan kereta. Marwah Kota Serang dimana. makanya kalau Kantor Walikota Serang berkantor di Pendopo sini kelihatan marwahnya, kita ada wibawanya kan, tapi kalau memang Pemkab nya tidak mau dimediasi, ya baguslah kita hajar KPK nya kami mengambil hak kami, tidak ada ibu dan anak, tidak ada Undang – undangnya ibu dan anak, harus mereka pahami.” tegasnya.

Ini penting, lanjut Budi, Nantinya dengan penanganannya, KPK akan menjabarkan Undang – undangnya, harus bangaimana langkah – langkah yang harus dilakukan jadi jelas.

masalah ini ga usah bawa ke PTUN karena UU nya kan sudah jelas selama 5 tahun itu aset sudah harus di serahkan itu sudah jelas UU nya makanya kalau ada yang bilang ga jelas itu harus baca lagi Undang – undangnya.

“Kan banyak daerah lain itu tiga empat bulan itu langsung diserahkan dan untuk ini, kita ingin semua diserahkan tanpa terkecuali, termasuk RSUD dan Pendopo Bupati, masalah inikan sudah jelas, selama 5 tahun itu aset sudah harus diserahkan, itu sudah jelas UU nya, makanya kalo ada yang bilang ga jelas, itu harus baca lagi Undang – undangnya.” tutupnya. (Faizudin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?