MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Cengkareng, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama seluruh stakeholder sangat berkomitmen untuk menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
Adapun terkait ditemukannya video oleh Angkasa Pura II yang beredar luas dan dinarasikan sebagai kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa – Bali, secara tegas dipastikan bahwa pembingkaian (framing) menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021 sebagaimana tertera di video tersebut adalah tidak benar alias Hoax.
Baca Juga : Angkasa Pura II Didesak Selesaikan Gedung Baru SDN Bojong Renged I, III dan Kantor Desa Rawa Burung
“Kami pastikan bahwa itu adalah hoax. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021. Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa – Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno – Hatta. Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” terang M Holik Muardi Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno – Hatta, Minggu (04/07/2021).
Baca Juga : PT Angkasa Pura II Beri CSR Bedah Rumah 15 Unit di Teluknaga, Bupati Zaki: Terima Kasih
Angkasa Pura II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoax seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut. (BTL)
Baca Juga : SOGO Berikan Donasi Lebih Dari Rp1,8 Miliar untuk Membantu Penanganan Covid-19
Baca Juga : Lomba Lukis Tong Sampah, Kp Rawa Lini Jadi Target Binaan Lingkungan PT Angkasa Pura II